Loading...
Kawasan Perkotaan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daeah
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom karena dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Berdasarkan pada Pasal 91 UU No. 22 Tahun 1999 dikatakan bahwa pemerintah kota dan/atau pemerintah kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan perkotaan.
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Macam kawasan perkotaan ada empat jenis.
- Kawasan perkotaan yang berstatus daerah kota.
- Kawasan perkotaan yang merupakan bagian daerah kabupaten.
- Kawasan perkotaan baru yang merup akan basil pembangunan yang mengu bah kawasan. pedesaan menjadi kawasan perkotaan.
- Kaiasan perkotaan yang merupakan bagian dan dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
Selain itu, kawasan perdesaan yang direncanakan akan dibangun menjadi kawasan perkotaan di daerah kabupaten juga dibentuk badan pengelolaan pembangunan yang bertanggungjawab kepada kepala daerah. Adapun dalam pengelolaannya ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman dengan peraturan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, pemerintah daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta. Maksud pengikutsertaan masyarakat adalah dalam upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan. Adapun pengaturan mengenai kawasan perkotaan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...