Loading...

Kawasan Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Loading...

Kawasan Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Di dalam UU No. 22 Tahun 1999, desa dijabarkan dalam Pasal 93 — 111. Pembentukan desa selalu memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan pemerintah kabupaten dan DPRD. Di desa akan membentuk pemerintah desa dan badan perwakilan desa (BPD) yang merupakan pemerintahan desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dan calon yang memenuhi syarat.

Calon kepala desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak. ditetapkan oleh badan perwakilan desa (BPD) dan disahkan oleh bupati. Masa jabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa dan warga negara Republik Indonesia dengan kriteria sebagai berikut.


  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan mengkhianati Pancásila dan UUD 1945, G—30—S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya.
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah menengah pertama dan/atau herpengetahuan yang sederajat.
  5. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
  8. Berkelakuan baik,jujur, dan adil.
  9. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
  10. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
  12. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  13. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam peraturan daerah.
Tugas dan kewajiban kepala desa adalah
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintah desa;
  2. membina kehidupan masyarakat desa;
  3. membina perekonomian desa;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa:
  5. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
  6. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan perwakilan desa (BPD), dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati.

Badan perwakilan desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota badan perwakilan desa dipilih dan, oleh, dan untuk penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa menetapkan peraturan desa. Adapun pelaksanaan peraturan desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Untuk membiayai pembangunan desa, suatu desa pasti memiliki sumber pendapatan desa. Sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
  1.  Pendapatan ash desa meliputi
    a) hasil usaha desa,
    b) hasil kekayaan desa,
    c) hasil swadaya dan partisipasi,
    d) hasil gotong royong, dan
    e) lain-lain pendapatan ash desa yang sah.
  2. Bantuan dan pemerintah kabupaten yang meliputi
    a) bagian dan perolehan pajak dan retribusi daerah, dan
    b) bagian dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten.
  3. Bantuan dan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
  4. Sumbangan dan pihak ketiga.
  5. Pinjamandesa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala desa bersama badan perwakilan desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan peraturan desa. Pedoman penyus unan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh bupati.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...