Loading...

Arah Kebijaksanaan Dalam Pembangunan Daerah

Loading...

Arah Kebijaksanaan Dalam Pembangunan Daerah

Berikut ini adalah arah kebijakan daerah dalam pembangunan secara umum dan khusus

Umum

  1. Mengembangkan otonomi daerah secaraluas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
  3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
  4. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agrobisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
  5. Mewujudkan perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentra1isasi,perizinan, dan investasi, serta pengelolaan sumber daya.
  6. Memberdayakan DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan ber4anggung jawab.
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
  8. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.


Khusus

Salah satu contoh dalam rangka pengembangan otonomi daerah dan untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut.
  • Daerah Istimewa Aceh
  1. Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
  2. Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
  • Irian Jaya (Papua)
  1. Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya (Papua) melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
  2. Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya (Papua) melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
  • Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara ad4i, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...