Loading...
Hak Asasi Manusia Dalam Berbagai Kehidupan
Konsep hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia merupakan penjabaran dan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Konsep itu semangati oleh sila-sila Iainnya dan Pancasila. Penerapan hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumberkan kepada Pancasila yang menyatakan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, berbudi dan berkehendak bebas, serta harus merdeka; dalam arti lepas dan penindasan dan penjajahan, bangsa yang bebas dan mandiri dalam menentukan hidupan, bentuk pemerintahan, dan mengatur struktur dan sistem pemerintahannya.
Hak asasi manusia di Indonesia meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu bidang hukum, sosial budaya, agama, politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Bidang hukum
Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 dinyatakan, bahwa “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ....“ Hal mi menunjukkan bahwa negara Indonesia berdasarkan kepada hukum yang dapat menjamin hak-hak asasi manusia. Pasal 27 UUD 1945 Ayat (1) berbunyi,”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Di sini tampak jelas bahwa hak asasi manusia dan hak warga negara didasarkan kepada Pancasila dan menegaskan adanya kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Jelas tidak dibenarkan adanya diskriminasi mengenai ras, kekayaan, agama, dan keturunan. Setiap warga negara mempunyai hak-hak sama, setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
GBHN 1999 menggariskan misi yang hendak dicapai dalam bidang hukum, yaitu terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran. Jelaslah di sini bahwa negara harus menjamin hak asasi manusia dan untuk mewujudkannya diperlukan supremasi hukum. Supremasi hukum akan terlaksana dalam sistem hukum nasional yang baik, termasuk peraturan dan pelaksanaannya, agar tercipta hukum yang benar dan berkeadilan.
Bidang sosial budaya
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa, “... memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa .... “ Hal mi menunjukkan hak-hak manusia di bidang sosial budaya mendapat jaminan utama.
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa setiap warga negara mempunyai hak memperoleh pendidikan tanpa adanya diskriminasi, sedangkan pemerintah berkewaj iban untuk membangun sarana dan prasarana sebagai penunjangnya.
Pasal 32 UUD 1945 memaknakan bahwa setiap orang yang memiliki bakat dan kreativitas seni budaya dengan tujuan untuk memperkaya kepribadian bangsa, dapat dikembangkan; sedangkan pemerintah berkewajiban mendukungnya.
Pasal 34 UUD 1945 mengungkapkan adanya hak fakir miskin dan anak terläntar untuk memperoleh kehidupan yang layak, sebaliknya pemerintah dan orang-orang yang mampu berkewajiban untuk memeliharanya.
Dalam GBHN 1999 ditegaskan, bahwa pembangunan bidang pendidikan dan sosial budaya pada hakikatnya untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, serta kebudayaan dan kesenian, Dengan demikian, hak-hak rakyat juga dijamin sebagai perwujudan peningkatan kualitas dan kesejahteraan rakyat.
Bidang agama
Kemerdekaan beragama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa termasuk hak dasar manusia. Di sini negara berkewajiban menjamin terpeliharanya hak-hak tersebut. Hal mi sesuai dengan Pancasila dan UUI 1945 Pasal 29 Ayat (2).
GBHN 1999 menggariskan misi meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan seharihan untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai. Hal mi menunjukkan perlindungan dan jaminan terpeliharanya hak asasi manusia dalam bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bidang politik
Pembukaan UUD 1945 banyak mengungkapkan kemerdekaan dalam bidang politik, seperti hak bangsa untuk merdeka. Maknanya, secara tegas bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa lain. Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat .(2) dan (3), dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak-hak politik yang cukup banyak kepada warga negara, seperti hak berkumpul atau berserikat, hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih, serta hak kebebasan pers yang bertanggung jawab. Ketentuan Pasal 28 tersebut diatur lebih lanjut oleh perundang-undangan, antara lain:
- UU No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; dan
- UU No 2/1999 tentang Partai Politik.
GBHN 1999 menegaskan penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal mi rnenunjukkan upaya untuk menjamin hak politik hendak dilaksanakan secara demokratis dengan mengakui keragaman aspirasi dan pendapat politik yang diwujudkan melalui partai-partai politik. Prinsip persamaan dan antidiskriminasi menjadi sesuatu yang dikedepankan.
Bidang ekonomi
Pembukaan UUD 1945 menegaskan makna kemakmuran dan kesejahteraan umum. Hal ini menunjukkan bahwa hak asasi ekonomi harus dipelihara dan dijamin supaya terlaksana dengan baik. Pasal 33 UUD 1945 menunjukkan rakyat atau setiap warga negara berhak ikut serta dalam kegiatan perekonomian yang diusahakan bersama dan juga berhak menikmati hasil-hasilnya. Pasal 34 UUD 1945 mengakui adanya jaminan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar akan dipelihara oleh negara. Semua ini menunjukkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengusahakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
GBHN 1999 menyebutkan misi yang harus dijalankan dalam bidang ekonomi, yaitu pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Perlindungan hak asasi ekonomi ditunjukkan pada prinsip persaingan yang sehat dan berkeadilan, jaminan kesempatan yang sama dalam berusaha, serta perlindungan hak konsumen.
Demikian juga jaminan hak ekonomi yang lain, yakni jaminan untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak bagi kemanusiaan, termasuk pengaturan upah minimum dan penyediaan lapangan kerja. Kesempatan berusaha diberikan seluas-luasnya dan akan mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang tidak adil. Pengaturan dan perlindungan hak-hak ekonomi dituangkan dalam perundang-undangan yang lebih operasional.
Bidang pertahanan dan keamanan
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyatakan bahwa, “ .... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ....“ sedangkan pengakuan jaminan hak dan kewajiban membela negara cliatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...