Loading...
Peraturan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
Peraturan pelaksanaan hak-hak asasi manusia berbentuk peraturan perundang-undangan yang tetap bersumber pada Pancasila. Pemikiran bangsa Indonesia untuk memahami hak asasi manusia berpangkal tolak dan nilai kemanusiaan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makJ-iluk individu dan sosial yang harus hidup bersama dan berkelompok, saling bergantung satu sama lain, dan tidak bisa lepas dan masyarakatnya. Semakin tinggi penalaran seseorang, semakin berkembang pula ringkat kesadarannya dalam menghayati martabat dan hak asasi manusia. Pelaksanaan hak asasi manusia perlu diimhangi pelaksanaan kewajiban asasi.
Keseimbangan hak dan kewajiban warga negara tercermin dalarn sikap dan tingkah laku warga Negara yang setia serta taat kepada falsafah Pancasila dan UUD 1945. Setiap orang Indonesia mempunyai hak-hak asasi dan sekaligus kewajiban-kewajiban asasi. Hak dan kewajiban dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan timbal balik. Tiap-tiap hak mengandung kewajiban, demikian pula sebaliknya. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang sama. Malahan dalam negara yang didasarkan atas paham persatuan, kewajiban lebih diutamakan bagi kepentingan yang lebih besar, seperti masyarakat, bangsa, dan negara. Hal mi sebenarnya sudah menjadi gagasan bangsa Indonesia sejak dahulu. Dan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam perundang-undangan yang bersumber kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Penggunaan hak asasi manusia harus tidak bertentangan dengan kepentingan umum, yaitu kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pelaksanaan hak asasi manusia harus serasi, selaras, dan seimbang dengan kewajiban asasinya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...