Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Atau Deklarasi Internasional

Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Atau Deklarasi Internasional


Perkembangan pemikiran tentang hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam piagam atau dekiarasi internasional selalu seiring dengan sejarah perjuangan manusia dalam mempertahankan hak-haknya. Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia serta hak asasi itu sendiri disebabkan adanya tantangan-tantangan untuk mengatasi ketidakadilan, penjajahan, perbudakan serta kezaliman para penguasa. Dalam menuntaskan ketidakadilan dan kezaliman para penguasa, banyak Negara yang membuat pernyataan tentang hak asasi manusia dalam piagam atau deklarasi internasional.

Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215

Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Raja John Lockland. Piagam mi merupakan piagam pertama yang mengakui hak kemerdekaan din dan amat masyhur di Eropa.


Habeas Corpus Act, 1674

Piagam mi lahir pada masa pemerintahan Charles II yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Bill of Rights (Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia), 1689

Piagam mi diciptakan oleh parlemen Inggris sbagai tuntutan kepada Prince of Orange dan memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara, dan mengeluarkan pendapat bagi parlernen dan pemilihan parlemen harus bebas.

Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776

Piagam mi merupakan piagam hak-hak isasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta. Sernua manusia dmanugerahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.

Declaration des Droits del’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara), 14 Juli 1789

Undang-undang mi dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Revolusi mi diprakarsai oleh Jean Jacques Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu dengan semboyannya, Liberte, Egalite, dan Fraternite (Kemerdekaan, Persarnaan, dan Persaudaraan).

Right of Self Determination, Januari 1918

Naskah mi diusulkan T. Woodrow Wilson (Presiden Amerika Serikat) yang memuat 14 pasal sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.

Th The Four Freedom (Empat Kebebasan), 1941

Naskah ini dicetuskan oleh Franklin D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) yang mernuat kebebasan berbicara, menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dan rasa ketakutan, dan kebebasan dan segala kekurangan.

The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948

Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia yang diterima dan diprokiamasikan oleh Majelis Umum PBB. Pada setiap 10 Desember oleh negara-negara anggota PBB diperingati sebagai han Hak-hak Asasi Manusia Sedunia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :