Loading...

Hak-Hak Asasi Manusia Dalam GBHN

Loading...

Hak-Hak Asasi Manusia Dalam GBHN


Pengakuan dan jarninan hak asasi manusia di dalam GBHN didasarkan atas Ketetapan MPR No. IV/MPR11999. Ketetapan itu meliputi hal berikut.


  1. Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan ideal dan operasional dalam pembangunan nasional yang menjamin hak asasi manusia.
  2. Keseluruhan pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan Pancasila.
  3. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya sehingga pembangunan harus menempatkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
  4. Tujuan pembangunan nasional pada hakikatnya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  5. Arah penyelenggaraan negara bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera.
Di sini tampak jelas bahwa GBHN 1999 mengakui dan menjamin hak-hak asasi manusia dan menggariskan agar hal itu terwujud dalam kehidupan masyarakat sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :