Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/I998

Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/I998


Ketetapan MPR No. XVII/MPR11998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam hak asasi maiiusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia. Melalui ketetapan ini MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, nenegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai haic asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Melalui Ketetapan mi pula, DIR dan Presiden ditugaskan untuk meratifikasm berbagai instrument Pserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Penegakan, penghormatan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara. Sedangkan pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang. Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.



Hak asasi manusia yang terdapat pada piagam hak asasi manusia dalam Ketetapan mi meliputi hakh ak berikut.
  1. Hak untuk hidup
    Hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
    Hak yang dimiliki setiap orang untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
  3. Hak mengembangkan diri
    Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang serta pendidikan. Selain itu, mereka juga berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan, baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif. Hak keadilan
  4. Hak Keadilan
    Hak keadilan meliputi hak-hak pengakuan, perlindungan, jaminan, dan perlakuan hukum yang adil; kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum; imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; mendapatkan status kewarganegaraan; kesempatan yang sama untuk bekerja di dalam pemerintahan.
  5. Hak kemerdekaan
    Hak kemerdekaan meliputi hak kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya; kebebasan untuk memilih pendidikan dan pengajaran; memilih pekerjaan; bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali; hak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  6. Hak atas informasi
    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  7. Hak keamanan
    Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungn terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; perlindungan din pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak milik; hak memperoleh suaka dan perlindungan politik dan negara lain; terbebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; hak untuk turut serta dalam pembelaan negara.
  8. Hak kesejahteraan
    Hak untuk hidup sejahtera lahir batin, lingkungan hidup yang baik, tempat tinggal dan berkehidupan yang layak; memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, han tua, dan penyandang cacat; mendapatkan jaminan sosial hak untuk milik pribadi. Hak mi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk pula hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain mengatur hak asasi manusia, Tap MPR No. XVII/MPR11998 juga mengatur kewajiban asasi manusia, seperti berikut ini.
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. -
  2. Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib nduk kepada pembatasan pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis.
Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusi dilakukan dengan memperhatikan hal berikut.
  1. Hak hidup beragama, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dan dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat disk.riminatif.
  3. Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, berhak mendapatkan perlindungan yang lebih terhadap hak asasinya.
  4. Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan erkembangan jaman.
  5. Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi.
  6. Dalam pemenuhan hak asasi manusia, lelaki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
  7. Untuk menegakian dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan.
  8. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pernerintah, tanpa mengurapgi peran serta masyarakat.
Demkian jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR. Perihal ini menjadi perhatian yang besar bangsa Indonesia terhadap tegaknya hak asasi manusia di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :