Loading...
Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Hak asasi manusia dalam UUD 45 terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut.
- Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tdak ada kecualinya.” Pasal mi menyatakan adanya kewajiban (menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan) sebagai salah satu hak asasi. Untuk itu berarti warga negara memperoleh jaminan atau perlindungan hukum. Demikian pula pengakuan atas kesamaan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan.”
Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal mi mengandung pengakuan dan jaminan martabat manusia, karenanya ia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. - 2) Pasal 28 (A—J), pasal 28 mi telah mengalami perubahan berdasarkan ketetapan MPR tanggal 18 Agustus 2000, sehingga mengalami pe.mekaran menjadi beberapa pasal, yaitu: Pasal 28A, 28B, 28C, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, dan 28J. Kesemua pasal mi mengatur tentang hak-hak asasi manusia.
- Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal mi merupakan pencerminan hak asasi pribadi dalam memilih, menentukan, dan memeluk sesuatu agama sesuai dengan keyakinannya.
- Pasal 30 ayat (1), berdasarkan Ketetapan MPR tanggal 18 Agustus 2000 diubah bunyinya menjadi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Pasal mi merupakan pengakuan dan jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara untuk mempertahankan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga regara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal 31 ayat (2): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”. Pasal mi mencerminkan pengakuan dan jaminan atas hak memperoleh pendidikan dan pengajaran bagi seluruh warga negara.
Pemerintah sendiri berkewajiban ikut mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran nasional yang diatur melalui undang-undang. Pasal 32 merumuskan: “Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Pasal ini mengharuskan pemerintah untuk mengusahakan kebudayaan nasional agar dapat maju dan berkembang, sedangkan warga negara berhak ikut serta mengembangkan kebudayaan berdasarkan kemampuan masing-masing. - Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan ilam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat”. Pasal mi mnje1askan rakyat atau setiap warga negara berhak ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Perekonomian yang diusahakan secara bersama, berdasarkan asas kekeluargaan seperti koperasi.
- Pasal 34 merumuskan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Pasal mi mewajibkan pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar sesuai dengan kemampuan pemerintah, sepertm panti jompo dan panti yatim piatu.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...