Loading...

Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Pembukaan UUD 1945

Loading...

Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Pembukaan UUD 1945


Prinsip hak-hak asasi manusia di dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang di alinea pertama hingga keempat. 

Alinea pertama “... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa Dalam alinea mi berarti adanya pengakuan atas hak asasi manusia atas kebebasan atau kemerdekaan dan segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.



Alinea kedua “ ... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Alinea mi mengakui hak asasi di bidang politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi yakni kemakmuran dan keadilan.

Alinea ketiga “... atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas Alinea mi mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea keempat “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa ... melaksanakan ketertiban dunia ....“

Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara yang meliputi segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidp dan kesejahteraannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :