Loading...
Pengakuan Dan Jaminan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak) sebagai anugérah TUhan Yang Maha Esa. Hak dasar itu adalah hak hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Pada negara merdeka, hak-hak asasi manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaan bagi setiap warga negaranya.
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak asasi. Hak asasi tersebut meliputi hak pribadi, hak ekonomi, hak politik, hak sosial dan kebudayaan. Hak asasi akan menempatkan manusia di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum yang sama pula. Keseluruhan hak asasi manusia harus mendapatkan pengakuan dan jaminan oleh negara dan lembaga internasional yang termuat dalam undang-undang ataupun Piagam Dekiarasi Internasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...