Loading...

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Loading...

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik


Ketetapan Majelis Permuyawaratan Rakyat (Tap. MPR), undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan daerah (perda) merupakan bentuk-bentuk kebijakan publik. Kebijakan publik atau kebijakan umum adalah program-program yang ditetapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat.

Dengan kata lain, kebijakan publik adalah suatu keputusan-keputusan dan lembaga yang berwenang danlatau pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Misalnya, kebijakan tentang tarif dasar listrik (TDL), tarif telepon, tarif bus kota, dan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Ramelan Surbakti, dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” yang menjelaskan tentang kebijakan umum. Pada dasarnya kebijakan umum dibedakan menjadi tiga macam.



Kebijakan Umum Ekstraktif

Kebijakan umum ekstraktif, yaitu penyerapan sumber-sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Misalnya, pemungutan pajak, bea cukai dan tarif, iuran dan retribusi dan masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam wilayah negara.

Kebijakan Umum Distributif

Kebijakan itmum distributif, yaitu pelaksanaan distribusi dan alokasi sumbers umber kepada masyarakat. Pengertian distribusi dan alokasi tidak sama. Distribusi berarti pembagian secara relatif merata kepada semua anggota masyarakat, sedangkan alokasi berarti yang mendapat bagian cenderung kelompok atau sektor masyarakat tertentu sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan atau sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu.

Alokasi terjadi karena kelangkaan dan keterbatasan sumber-sumber yang tersedia apabila dibanding dengan jumlah permintaan dan tuntutan dan masyarakat. Misalnya, pembangunanjalan raya (distributif),jaring pengaman sosial (JPS) bagi golongan masyarakat tertentu (alokatif). Pembagian dan penjatahan sumber-sumber tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat materiil jasmaniah, seperti kebutuhan dasar manusia (pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja), sarana transportasi, dan komunikasi. Yang bersifat nonmateriil, seperti rasa aman, keadilan, persamaan, kebebasan, jaminan atas hak berpartisipasi dan hak berusaha, jaminan kebebasan beribadah, dan rekreasi. Pembagian dan penjatahan mi tergantung keberhasilandalam membuat dan melaksanakan kebijakan umum yang bersifat ekstraktif.

Kebijakan Umum Regulatif

Kebijakan umum regulatif, yaitu pengaturan perilaku anggota masyarakat. Kebijakan umum yang bersifat regulatif merupakan merupakan peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan negara

Fungsi kebijakan adalah
  1. menciptakan ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan ekstraktif dan distributif,
  2. menjamin hak asasi warga masyarakat dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ataupun kelompok dominan di masyarakat.
Sumber Pusstaka: Tiga Serangkai
Loading...