Loading...

Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa, Kepribadian Dan Dasar Negara Bangsa Indonesia

Loading...

Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa, Kepribadian Dan Dasar Negara Bangsa Indonesia


Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.

Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Sumber hukum itu tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, sumber hukum tersebut harus sesuai dengan Ketetapan MPR No. III!MPR!2000 Pasal 1 Ayat 3.



Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV merupakan sumber dasar hukum nasional. Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Fungsi dan peranan Pancasila itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila meiniliki berbagai predikat sebagai sebutan yang menggambarkan fungsi dan peranannya.

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak atau dinainika, serta membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing atau disebut Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan merupakan landasan konstitusional.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...