Loading...

Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Loading...

Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional berarti semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila karena Pancasila mengandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.

Ketentuan yang mengaturtentang Pancasila sebagai sumber dasar hukum nasional dapat ditemukan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR!2000. Jadi, istilah yang membingungkan atau rancu maknanya, yaitu Pancasila sebagai sumber dan segala sumber hukum (Tap. MPRS No .XX/MPRS/ 1966) telah ditiadakan. Kini diganti dengan istilah sumber hukum dasar nasional (Tap. MPR No.III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat 3)



Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila dalam pengertian mi sering disebut way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal mi Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalarn hidup sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dankehidupan di dalam segala hal. Hal mi berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dan sernua sila Pancasila.

Pancasila yang harus dihayati ialah Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan, dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial termanifestasikan dalam sila-sila Pancasila. Sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak perbuatan setiap rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...