Loading...
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur, Moral Pembangunan, Pengamalan, Cita-Cita Dan Tujuan Bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
Dalam uraian sebelumnya telah dinyatakan bahwa di samping sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan dengan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta dijabarkan dalam GBHN yang dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program pembangunan nasional (Propenas). Propenas dirinci dalam rencana pembangunan tahunan (Repeta), berbagai proyek, serta seluruh kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleb pemerintah dan rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia itu, keinildian dijabarkan dalam tujuan pembangunan nasional melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Prokiamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...