Loading...

Sistem Pemerintahan Negara Dalam UUD 1945

Loading...

Sistem Pemerintahan Negara Dalam UUD 1945


Dalam penjelasan UUD 1945 dikenal tujuh kunci pokok, yaitu sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum.
  2. Indonesia menerapkan sistern konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bert anggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.



Jika kita perhatikan kunci pokok yang ketiga, keempat, dan kelima terlihat bahwa sistem pemerintahan kita adalah kabinet presidensial. Pemerintahan negara dipegang oleh presiden. Presiden berada di bawah MPR berarti bahwa presiden bertanggung jawab kepada MPR dan tidak kepada DPR. Demikian pula dengan menteri negara. Menteri negara merupakan pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...