Loading...

Tugas Dan Wewenang Kelembagaan Negara Dan Pemerintah Daerah

Loading...

Kelembagaan Negara Dan Pemerintah Daerah


Kalau dalam sepakbola saja ada tugas dan wewenang setiap unsur atau aparat yang terlibat, demikian pula dalam kehidupan bemegara yang metupakan masyarakat besar. Kehidupan bernegara merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang masing.-masing dan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan wewenang tersebut adalah sebagai berikut.
  • Lembaga Tertinggi Negara
Lembaga tertinggi negara RI adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang diatur dalam Pasal 2 UUD 1945. Majelis mi merupakan pemegang kedaulatan rakyat (Pasal I Ayat 2 dan Pasal 2 UUD 1945). MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat besar. yaitu:


  1. menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 UUD 1945);
  2. menetapkan GBHN (Pasal 3 UUD 1945):
  3. memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2 UUD 1945);
  4. mencabut mandat yang telah diberikan kepada Presiden jika Presiden menyimpang dan UUD 1945 dan GBHN (Pasal 3 Ayat 3 dan Pasal 7A UUD 1945);
  5. Presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Masa bakti MPR adalah 5 tahun dan bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 tahun di ibu kota negara.
  • Lembaga Tinggi Negara
Lembaga-lembaga tinggi negara RI adalah sebagai berikut.
  • Presiden
Tugas dan wewenang presiden diatur dalam Pasal 4— 15 UUD 1945.
Tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut.
  1. Presiden adalah kepala negara (Pasal 10 — 15 UUD 1945).
  2. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945).
  3. Presiden mempunyai berbagai wewenang sebagai kepala pemerintahan.
  4. Presiden mengangkat dan rhemberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 UUD 1945).
  5. Presiden menetapkan undang-undang (Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 21 Ayat 1 UUD 1945) bersama-sama dengan DPR.
  6. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun, tetapi dapat dipilih kembali (Pasal 7 UUD 1945).
  7. Kekuasaan kep ala negara ticlak tak terbatas.
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Badan-badan tersebut memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung tersebut adalah
  1. mengadili pada tingkat kasasi;
  2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
  3. memiliki wewenang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 24B Ayat 1 mengatur tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial, yaitu
  • mengusulkan pengangkatan hakim agung:
  • menjaga dan menegakkan kehormatan. keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C Ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu
  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang dasar:
  2. (memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangann ya diberikan oleh undang-undang dasar:
  3. memutus pembubaran partai politik:
  4. (memutus perselisihan tentang hasil pemilu:
  5. (memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan wapres menurut UUD.

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Ada daerah yang bersifat otonomi dan ada yang bersifat administrasi.

Daerah yang bersifat administrasi tidak mempunyai badan perwakilan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, pemerintah daerah ialah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomi ytng lain sebagai badan eksekutif daerah. Pemerintah daerah tidak termasuk lembaga tinggi negara.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...