Loading...

Nilai Moral Yang Tersirat Dalam Prinsip Persamaan, Harkat, Derajat, Dan Martabat Manusia, Bangsa, Dan Negara

Loading...

Nilai Moral Yang Tersirat Dalam Prinsip Persamaan, Harkat, Derajat, Dan Martabat Manusia, Bangsa, Dan Negara



Manusia diciptakan oleh Tuhan sama harkat, derajat, dan martabatnya, namun dalam menentukan cara hidup dan mengatur rumah tangga dan negaranya sendiri harus penuh tanggung jawab. Di dalam negara Pancasila, sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, melandasi perikehidupan bangsa dan negara kita yang merdeka dan berdaulat. Asas Kemanusiaan yang adil dan beradab itu pun dilandasi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setiap warga negara Indonesia perlu memahami arti kebebasan menurut pandangan bangsa Indonesia. Hak kebebasan yang dipergunakan di Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia dalam masyarakat dan negara, dan kepada Tuhan. Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa batas akan menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan negara. Oleh karena itu, dipergunakan sebagai alat untuk menjadikan orang lain sejahtera dan bahagia. Dengan demikian, kebebasan yang dimiliki adalah kebebasan terbatas. Maksudnya kebebasan yang bertanggung jawab yang didasari oleh nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum, agama, dan adat istiadat.



Warga negara Indonesia adalah pendukung negara Indonesia, yang berarti warga negara tersebut bertanggung jawab atas segala urusan negara. Setiap warga negara bertanggung jawab atas kesejahteraan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi masyarakat, bagi negara, dan bagi bangsanya. Untuk itu setiap warga negara dituntut tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam usaha memajukan masyarakat. dan negara dalam pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual, guna terwdjudnya kesejahteraan masyarakat dan negara. Partisipasi warga negara dalam bidang pembangunan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Dengan demikian akan terwujud kerja sama yang erat antara masyarakat dan pemerintah dalam rangka bersama-sama mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 dijelaskan mengenai tuntunan atau nilai moral yang berkaitan dengan prinsip persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia, bangsa dan negara. Tuntunan, moral tersebut antara lain:
  1. menempatkan manusia pada tempat yang terhormat dan semestinya sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan,
  2. saling mencintai sesama manusia,
  3. mengembangkan sikap tenggang rasa, tepa selira, dan jauh dan sikap sok (aja dumeh).
  4. tidak semena-mena terhadap orang lain, baik karena kekuasaan, kepandaian, maupun harta benda,
  5. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Sumber Pustaka: Pabelan
Loading...

Artikel Terkait :