Loading...

Hubungan Negara Dengan Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Loading...

Hubungan Negara Dengan Warga Negara


Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 yang dimaksud warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash dan orang-orang yang disahkan dengan undan undang. Orang-orang bangsa lain yang menjadi warga negara harus bertemi di wilayah Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.

Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama, baik dalam hukum maupun pemerintahan. i-ial mi menunjukkan prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Selain itu, semua warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Segala peraturan hukum harus ditaati.



Hak-hak warga negara

  • Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak (Pasal 27 Ayat 2)
Tiap warga negara berhak atas pekerjaan. Tiap warga negara boleh menciptakan pekerjaan sendiri asal sah menurut hukum. Jadi, tidak semua warga negara harus ditanggung oleh pemerintah untuk diberi pekerjaan dan. tidak semua warga negara harus menjadi pegawai negeri.
  • Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara (Pasal 30)
Tiap warga negara mempunyai hak ikut serta dalam pembelaan negara. Akan tetapi, yang memenuhi syarat. Misalnya, kalau negara diserang musuh, warga negara itu wajib ikut serta walaupun cacat.
  • Hak Mendapat pengajaran (Pasal 31)
Negara berkewajiban mencerdaskan bangsa. Jadi, tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pihak swastajuga boleh menyelenggarakan pendidikan karena itu bukan tugas pemerintah semata-mata dan tentu saja harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan lain, baik mengenai warga negara maupun penduduk adalah sebagai berikut.
  • Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Warga negara boleh mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya, tetapi diatur dengan undang-undang dan tidak boleh semau-maunya seperti di negara liberal sebab sistem pemerintahan kita menganut demokrasi Pancasila.
  • Kemerdekaan memeluk agama .cliatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Negara menjamin bahwa tiap-tiap penduduk bebas memeluk agama yang diyakinin ya. Kebebasan agama merupakan salah satu hak paling asasi. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara. Kebebasan beragama langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasar pada keyakinan masing-masing dan tidak dapat dipaksakan. Pemeluk agama yang satu tidak boleh mengejek agama lain. Sebagai satu bangsa, antarwarga negara harus hidup rukun walaupun berlainan agama, dan tidak boleh bermusuhan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...