Loading...
Prosedur Dan Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional Menurut UUD 1945 Pasal 11
Di Indonesia, landasan hukum pembuatan perjanjian intemasional terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
Untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah dan DPR seperti dalam Pasal 11 UUD 1945, harus diperhatikan hal-hal berikut.
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, hanya perjanjian-perjanjian yang penting (treaty) yang disampaikan kepada DPR, sedangkan perjanjian lain (agreement) akan disampaikan kepada DPR hanya untuk diketahui. Pasal 11 UUD 1945 tidak menentukan bentuk yuridis dan persetujuan DPR. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi DPR untuk memberikan persetujuannya dalam bentuk undang-undang.
Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah dapat berpendapat bahwa perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjan-perjanjian yang lazimnya berbentuk treaty dan mengandung materi sebagai berikut.
- Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara, seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian perubahan wilayah, atau penetapan tapal batas..
- Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerja sama ekOnomi, atau pinjaman uang.
- Soal-soal yang menurut UUD atau menurut sistem perundangan harus diatur dengan undang-undang, seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal- soal kehakiman.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...