Loading...

Jenis Lembaga Bantuan Hukum dan Peranannya

Loading...

Jenis Lembaga Bantuan Hukum dan Peranannya



Pihak yang dapat memberi bantuan hukum yaitu advokat dan pokrol (pengacara praktik). Agar kedua pemberi bantuan hukum tersebut dapat bekerja profesional dan memiliki perlindungan hukum, maka dibentuk lembaga bantuan hukum baik yang tergabung dalam lembaga advokat maupun lembaga bantuan hukum lainnya.

Berikut lembaga yang tergabung dalam lembaga advokat.


  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
  4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI).
  5. Himpunan Konsultasi 1-lukum Pasar Modal (HKHPM).
  6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
  7. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Sedangkan lembaga bantuan hukum (LBI-l) lainnya sebagai berikut.
  1. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
  2. Biro Hukum Instansi Pemerintah.
  3. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia).
  4. Biro Konsultan Hukum.
  5. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBI).
Indonesia menyatakan din sebagai negara hukum yang demokratis. Di dalam negara hukum, lembaga bantuan hukum meiniliki peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tidak hanya dalam lingkup pembelaan di pengadilan saja, melainkan mencakup penegakan hukum, keadilan, hak-hak asasi manusia dalam pembangunan bangsa dan negara.

Menurut Frans Hendra Winata (anggota Koinisi Hukum Nasional), fungsi dan peranan lembaga bantuan hukum di Indonesia secara umum sebagai berikut.
  1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
  2. Memperjuangkan hak asasi manusia.
  3. Memperjuangkan kode etik advokat.
  4. Memegang teguh kode etik advokat dalam rangka penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.
  5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas).
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, dan martabat
  7. advokat.
  8. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat.
  9. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat.
  10. Mencegah terjadinya penyalahgunaan keahlian dibidang hukum.
  11. Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi terhormat.
  12. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat.
  13. Menjaga persatuan dan kesatuan advokat.
  14. Memberi pelayanan hukum (legal service), nasihat hukum (legal advice), konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan penyusunan kontrak-kontrak (legal drafting).
  15. Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan.
  16. Memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat lemah dan tidak mampu.
Memberi bantuan cuma-cuma diatur dalam Pasal 22 Bab VI UU No.18 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai berikut.
  • Advokat wajib memberi bantuan secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  • Ketentuan mengenai syarai dan tata cara pemberian bantuan secara cuma-cuma diatur dalam peraturan pemerintah. Misalnya, harus mampu menunjukkan surat tidak mampu dan kepala desa/lurah dan camat wilayah hukum domisili mereka.
Seiring munculnya beraneka ragam lembaga bantuan hukum, masyarakat memiliki banyak pilihan untuk membantu penyelesaian masalahnya yang berkaitan dengan hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...