Loading...
Lembaga-Lembaga Yang Melakukan Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial memiliki dua tipe, yaitu pengendalian sosial resmi (formal) dan pengendalian sosial tidak resmi (nonformal). Pengendalian sosial resmi dilakukan oleh negara atau badan yang mempunyai kedudukan temp yang menggunakan prosedur yang jelas dalam melakukan pengendalian sosialnya. Dalam pengendalian sosial tidak resmi, tidak ada lembaga pendukung yang melakukannya, yang ada hanya seperangkat norma yang memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Lembaga-lembaga yang melakukan pengendalian sosial itu adalah sebagai berikut.
Polisi
Polisi bertugas untuk memelihara dan menertibkan keamanan sehingga jika terjadi penyimpangan, polisilah yang menangkap pelakunya. Tidak hanya itu, polisi juga dapat membina dan memberikan penyuluhan kepada si Pelaku. Dengan penangkapan juga pembinaan tersebut, diharapkan ketertiban masyarakat akan terwujud.
Tokoh agama
Tokoh agama menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahamannya yang luas mengenai suatu agama. Ia menuntun anggota masyarakatnya untuk selalu berperilaku sesuai dengan nilai dan norma agama yang selalu mengutamakan perdamaian dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa. Jika ada anggota masyarakat yang melakukan penyimpangan, tokoh masyarakat akan melakukan pendekatan kepada si Pelaku, misalnya dengan memberikan ceramah atau dengan beribadah bersama.
Adat dan tokoh adat
Adat biasanya hanya berlaku di wilayah adatnya saja dan dimiliki oleh masyarakat trad isional. Adat mengandung aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dan tata tertib masyarakat. Adat yang berlaku di satu masyarakat berbeda dengan masyarakat Iainnya. Inisalnya, adat yang berlaku di masyarakat Batak akan berbeda dengan adat yang berlaku di masyarakat Jawa. Seseorang yang melanggar hukum adat dapat dihukum, dikucilkan atau diusir dan Iingkungannya. Untuk mengendalikan sikap anggota masyarakat agar sesuai dengan adat yang berlaku adalah tugas seorang tokoh adat.
Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga pengendalian sosial yang memberikan keputusan hukum bagi si Pelaku penyimpangan. Hukuman yang diberikan dapat berupa denda atau kurungan penjara. Berat ringannya hukuman tersebut tergantung dan kesalahan yang dilakukan.
Aparat yang berhubungan dengan pengadilan adalah polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Polisi bertugas menangkap pelaku dan memb awanya ke pengadilan untuk disidangkan, sedangkan tugas jaksa adalah menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan pera turan yang berlaku.
Pengacara adalah orang yang bertugas untuk membela dan mendampingi pelaku untuk mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya bagi si Pelaku. Kemudian, hakimlah yang nantinya bertugas untuk menetapkan dan menjatuhkan keputusan berdasarkan keterangan yang diperoleh.
Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat dianggap sangat berpengaruh dalam masyarakatnya. Ia dianggap tokoh karena mempunyai kelebihan dan menjadi panutan sehingga disegani di masyarakat. Kelebihan yang dimilikinya dapat berupa kharisma yang muncul dan dalam dirinya. Tokoh masyarakat mendapatkan kepercayaan untuk memberikan pandangan, bimbingan, petunjuk, dan nasihat kepada anggota masyarakat. Pengendalian yang dilakukannya adalah dengan membina hubungan sosial di antara anggota masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...