Loading...

Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah

Loading...

Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah



Dalam penyelenggaraan otonoini daerah, di setiap daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah (kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya) sebagalbadan eksekutif daerah. DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi initra dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, dalam kedudukannya sebagai badan legislative daerah, DPRD bukan merupakan bagian dan pemerintah daerah. 

Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Gubernur merupakan kepala daerah provinsi yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah, sedangkan Bupati dan Walikota masing-masing adalah sebagai kepala daerah kabupaten dan kota.



Dalam menjalankan tugas dan wewenang selaku kepala daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi, sedangkan BupatiI’VValikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.

Dalam wewenang pengaturan, hal itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala daerahbeserta perangkat daerah otonom yang lain. Dengan deinikian, DPRD mempunyai peranan sebagai pengawas, sedangkan kepIa daerah bertanggung jawab kepadanya.

Dengan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka menteri-menteri yang dibentuk untuk meinimpin departemen yang kewenangan tugasnya telah menjadi kewenangan daerah, tidak perlu dibentuk lagi. Konsekuensinya, struktur pemenintah pusat menjadi rampi ng dan anggaran untuk pengelolaannya menjadi kecil. Deinikian halnya dengan keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang jumlah dan komposisinya tidak perlu banyak. DPR cukup membentuk dua atau tiga koinisi saja, sesuai dengan jumlah kewenangan yang diiniliki oleh pemerintah pusat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...