Loading...

Upaya-Upaya Pengendalian Sosial Dan Contohnya

Loading...

Upaya-Upaya Pengendalian Sosial



Pada umumnya kehidupan suatu masyarakat berjalan menurut tata kelakuan yang disebut adat istiadat, baik berupa cita-cita, norma, pendirian, kepercayaan, sikap, aturan, hukum maupun undang-undang. Semua hal tersebut dipahaini oleh anggota masyarakat melalui belajar secara terus-menerus. Kenyataannya, tidak ada suatu masyarakat pun di dunia ini yang seluruh warganya taat dan patuh terhadap adat istiadat serta aturan-aturan yang berlaku. Kepentingan individu atau kelompok tertentu seringkali menimbulkan penyimpangan- penyimpangan ketika individu atau kelompok itu mencoba menghindari adat istiadat yang tidak sesuai dengan pribadinya.



Penyimpangan sosial yang terjadi, baik yang timbul karena kepentingan individu, kelompok khusus maupun para deviant (penyimpang) yang sengaja menentang tata kelakuan, semuanya memerlukan pengendalian. Jika tidak, persatuan masyarakat dapat retak bahkan hancur. Sistem yang dengan segala cara berusaha mengendalikan ketegangan-ketegangan sosial yang trjadi disebut social control. Menurut Koentjaraningrat (1922:217) terdapat lima upaya pengendalian sosial, yaitu sebagai berikut.

  • Mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan kebaikan adat istiadat dalam berbagai masyarakat

Cara yang paling umum adalah dengan pendidikan, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah. Pendidikan dalam lingkungan keluarga merupakan cara yang paling pokok untuk meletakkan dasar keyakinan akan ndrma bagi anak, karena sebagian besar waktu anak dihabiskan dalam lingkungan keluarganya. Selanjutnya masyarakat dan sekolah juga berperan dalam mempertebal keyakinan terhadap norma-norma yang berlaku. Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan sugesti sosial. Cara inidilakukan dengan mempengaruhi pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng perjuangan pahiawan yang mengandung nilai moral. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan cara menonjolkan norma-norma tertentu kemudian dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku pada masyarakat lainnya.

  • Memberi penghargaan kepadawarga masyarakat yang taat kepada adat istiadat

Tujuannya adalah agar mereka tetap berbuat baik bahkan menjadi contoh bagi warga yang lain.

  • Mengembangkan rasa malu dalam jiwa warga masyarakat yang menyeleweng dan adat istiadat

Dalam setiap masyarakat hampir semuanya meiniliki budaya malu. Budaya ini berkaitan dengan harga diri seseorang. Orang yang melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial biasanya akan mengalaini penurunan harga din di masyarakat. Masyarakat yang secara aktif mencela setiap kegiatan yang menyimpang dan norma akan mempengaruhi jiwa seseorang yang melakukan penyimpangan tersebut. Cara mengendalikan dengan mengembangkan rasa malu juga dapat dilakukan lewat gosip (gunjingan). Dengan gosip diharapkan pelaku tindakan menyimpang merasa malu dan mengubah perilakunya. Gosip biasanya tersebar dengan penambahan dan pengurangan fakta, tetapi hal tersebut tetap menarik untuk dijadikan bahan obrolan. Gosip sebagal upaya pengendalian sosial dilakukan jika pengendalian melalui saluran resini tidak dapat dilakukan.

  • Mengembangkan rasa takut dalam jiwa masyarakat yang hendak menyeleweng dan adat dengan ancaman dan kekerasan

Rasa takut biasanya dapat mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dan suatu perbuatan yang dinilai mengandung resiko. Rasa takut juga dapat muncul dan diri seseorang karena adanya ancaman. Misalnya, pemakai atau pengedar narkoba diancam dengan hukuman penjara. Agama juga mengajarkan bahwa perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dilarang. Oleh karena itu, orang yang taat beragama akan menyadari bahwa perbuatan buruk dilarang dan akan mendapat sanksi dan agama. Orang akan berkelakuan baik, taat kepada tata kelakuan atau adat istiadat karena sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dan norma akan berakibat buruk bagi dirinya maupun orang lain.

  • Memberlakukan hukuman yaitu dengan merujuk pada sistem hukum dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya

Agar tercipta keamanan dan ketertiban, hukum dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Wujud dan pengendalian sosial di sini adalah hukuman pidana, kompensasi, terapi, dan konsiliasi. Hukuman pidana akan mengakibatkan penderitaan bagi pelanggarnya. Misalnya,orang yang melakukan pencurian akan dikenakan hukuman penjara. Pengendalian sosial dengan cara kompensasi mengharuskan pihak yang melakukan kesalahan membayar sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Lain halnya dengan terapi. Pengendalian sosial dengan cara ini merupakan inisiatif dan si Pelaku untuk memperbaiki dirmnya sendiri dengan meminta bantuan pihak lain. Dalam hal konsiliasi, pengendalian sosial dilakukan dengan kompromi atau dengan mengundang pihak ke tiga sebagai penengah dalam upaya untuk menyelesaikan persoalan dua pihak yang bersengketa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...