Loading...

Kode Etik Advokat Dan Dewan Kehormatan

Loading...

Kode Etik Advokat Dan Dewan Kehormatan



Advokat merupakan tugas profesi yang mulia. Untuk itu ditetapkan kode etik. adalah aturan-aturan moral yang ditetapkan secara tertulis sebagai landasan melaksanakan tugas profesinya. Kode Etik Advokat disusun guna menjaga kehormatan dan martabat advokat, sehingga mampu melaksanakan tugas berdasar peraturan yang berlaku dan memperoleh perlindungan hukum. Kode Etik Advokat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berikut hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Advokat.


  1. Kepribadian advokat: harus bertaqwa, ksatria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi moral yang tinggi, luhur, mulia, dan dalam melaksanakan tugas berdasar UUD 1945, kode etik, dan sumpah jabatan.
  2. Hubungan dengan klien.
  3. Hubungan dengan teman sejawat dan sejawat asing.
  4. Cara bertindak menangani perkara.
  5. Pelaksanaan serta sanksi pelanggaran kode etik.
Advokat hams bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan kode etik. Ia melaksanakan tugas mulia yang harus menjaga kehormatan dan martabatnya. Untuk mengawasi, memeriksa, dan mengadili perkara pelanggaran kode etik dibentuk Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan menerima pengaduan pengaduan pelanggaran Kode Etik Advokat. Pemeriksaan pengaduan pelanggaran Kode Etik Advokat dilaksanakan dalam dua tingkat.
  1. Tingkat Dewan Kehormatan cabang atau daerah.
  2. Tingkat Dewan Kehormatan Pusat. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa:
  3. peringatan biasa yang sifatnya pelanggaran ringan,
  4. peringatan keras,
  5. pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan
  6. pemecatan dan organisasi profesi.
Sanksi tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana yang mungkin timbul akibat pelanggarannya. Dengan adanya Dewan Kehormatan, kerja advokat akan senantiasa diawasi. Sehingga dapat dihindari perilaku yang bertentangan dengan kode etik yang dapat merendahkan profesi advokat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...