Loading...

Pengertian Delik Aduan Hukum Beserta Contohnya

Loading...

Pengertian Delik Aduan Hukum


Manusia merupakan makhluk sosial. Setiap saat kita bergaul dengan orang lain. Dalam pergaulan sering menimbulkan suatu akibat baik bagi orang lain maupun bagi masyarakat. Perbuatan yang menimbulkan akibat hukum dinamakan perbua tan hukum. Peristiwanya disebut peristiwa hukum (rechts felt). Jadi, peristiwa hukum adalah peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Berikut beberapa contoh peristiwa hukum.
  1. Sewa menyewa, utang piutang, perjanjian, dan perkawinan akan menimbulkan labirnya hubungan hukum dan kewajiban baru.
  2. Pembayaran hutang, berakhirnya kontrak, dan perceraian akan mengakibatkan berakhirnya hubungan hukum.
  3. Pemberian atau penerapan sanksi akan meyebabkan putusnya atau lenyapnya hubungan hukum.

Salah satu akibat suatu peristiwa hukum adalah timbulnya sanksi. Kenapa suatu perbuatan dikenai sanksi? Tentu, karena perbuatan tersebut melanggar hukum. Dalam hukum pidana dinamakan tinciak pidana atau delik hukum. Delik hukum adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang karena tindakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan penuntutan.

Pembagian delik hukum atau tindak pidana didasarkan pada berbagai sudut pandang berikut.

Menurut Prinsip-Prinsip Umum KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


Menurut KUHP, delik hukum ada dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalab perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai tindak pidana, telah dirasa sebagai perbuatan melawan hukum. Inisalnya, pembunuhan dan penganiayaan. Tanpa disebut dalam undang-undang bahwa pembunuhan merupakan kejahatan, sudah dapat dirasa dan ditentukan bahwa pembunuhan sebagai kejahatan.

Pelangga ran adalah perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru diketahui setelah ada peraturan yang mengaturnya. Inisalnya, pada saat lampu merah menyala, setiap pengendara motor harus berhenti. Perbuatan tersebut baru diketahui sebagai pelanggaran hukum setelah adanya peraturan hukum yang mengatakan bahwa setiap pengendara motor pada saat lampu merah menyala harus berhenti. Seandainya aturan tersebut tidak ada, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum.

Menurur Niat Perbuatannya


Menurut fiat perbuatannya, delik hukum ada dua yaitu delik yang disengaja (delic dollus) dan delik kealpaan/tidak disengaja (delic culpa).

Delik kesengajaan bearti perbuatan itu dilakukan dengan sengaja. Misalnya mencuri, membunuh, merampok, dan sebagainya.

Sedangkan delik kealpaan dilakukan karena kelalaiannya atau tidak sengaja. Namun deinikian, tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Inisalnya, karena kelalaiannya menyebabkan celakanya atau matinya orang lain.

Menurut Cara Memproses ke Pengadilan


Menurut cara memproses ke pengadilan, delik hukum ada dua yaitu delik aduan (delic communie) dan delik tanpa aduan (klacht delic). Untuk menjelaskan kedua delik tersebut, perhatikan dua contoh kasus berikut!

Kasus pertama: Arus lalu lintas di jalur Jakarta—Cirebon setiap hari memang padat. Berbagai kendaraan mulai sepeda motor, angkutan kota (angkot), truk barang, bus sampai aneka kendaraan pribadi setiap hari lalu lalang memadati jalur itu.

Han itu naas menimpa beberapa kendaraan yang baru saja jalan. Sebuah bus penumpang tiba-tiba nyelonong mau mendahului sebuah truk tronton. Belum lagi berhasil mendahuui, dan arah berlawanan telah meluncur sebuah kendaraan angkot. Sopir bis panik. Tabrakan tak terhindarkan lagi. Baik penumpang dan bus maupun angkot banyak yang luka parah, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia. Polisi yang jaga saat itu segera bertindak. Mereka langsung memberi pertolongan bagi para penumpang. Sopfr bus naas tersebut segera diamankan. Disamping untuk menghindari amukan massa, juga untuk segera dimintai keterangan guna proses penyidikan dan proses perkara.

Kasus kedua: Pemilihan kepala daerah mulai digelar. Salah satu daerah di Jawa Barat segera akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Ada dua pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan yaitu pasangan calon A dan B. Setiap kesempatan melalui pidatonya, A selalu mencari dukungan dan desa ke desa. Inginnya mencari dukungan, A menggunakan segala cara. Bahkan sering A melakukan fitnah dan penghinaan kepada B.

Atas siIap A yang keterlaluan tersebut, B mengadukan A kepada pihak yang berwajib atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Polisi yang menerima aduan tersebut segera melakukan tindakan dengan mengadakan penyelidikan dan penyidikan.

Coba kamu bandingkan kedua kasus tersebut ditinjau dan peristiwanya dan cara melapor kepada yang berwajib untuk mendapat perlakuan hukum! Tentu kamu dapat menemukan dua perbedaan yang mencolok.

Pada kasus pertama (peristiwa tabrakan), pihak yang berwajib akan segera melakukan tindakan hukum. Walaupun tanpa diininta untuk mengusutnya. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan
penyidikan untuk selanjutnya di proses di pengadilan. Sedangkan dalam kasus kedua (fitnah dan pencemaran nama baik) yang berwajib barn bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk keperluan penuntutan bila pihak yang dirugikan mengajukan aduan untuk dilakukan penuntutan. Contoh pada kasus peitama dinamakan delik umum (bukan aduan). Sedangkan contoh pada kasus kedua dinamakan delik aduan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...