Loading...

Alur Proses Delik Aduan Hukum Beserta Contohnya

Loading...

Alur Proses Delik Aduan Hukum Beserta Contohnya



Kamu telah membahas berbagai macam delik hukum. Di antaranya yaitu delik aduan hukum atau klacht delic. Misalnya, tindak pidana pelecehan, penghinaan, penipuan, dan pencemaran nama baik. Dalam delik aduan, walaupun perkara tersebut termasuk dalam wilayah hukum publik, namun penuntutan baru dapat dilaksanakan atas aduan pihak yang merasa dirugikan.

Sedangkan dalam delik umum atau delik bukan aduan, proses hukum berasal dan inisiatif petugas. Seseorang yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana yang termasuk delik umum cukup melapor saja. Misalnya, kasus pembunuhan, penganiayaan, tabrak lari dan sebagainya.



Adapun pengertian laporan berbeda dengan aduan. Laporan artinya pemberitahuan yang disampaikan kepada yang berwajib oleh seseorang tentang adanya atau terjadinya delik hukum. Persoalan selanjutnya delik tersebut diproses atau tidak, bukan urusan pelapor.

Sedangkan Aduan adalah memberitahukan disertai permintaan dan yang berkepentingan kepada yang berwajib untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah rnelakukan tindak pidana aduan yang
merugikannya. Jadi, sekaligus minta agar diproses secara hukum. Proses penyelesaian perkara delik aduan pada prinsipnya hampir sama dengan penanganan perkara pidana pada umumnya. Proses peradilannya pun melalui tiga tingkatan yaitu sebagai berikut.
  1. Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri.
  2. Pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
  3. Pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Adapun proses peradilan delik aduan hukum di pengadilan umum meliputi beberapa rangkaian kegiatan sebagai berikut.

Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan pendahuluan meliputi hal-hal berikut.
  1. Pengaduan dan pihak yang merasa dirugikan yaitu pemberitahuan sekaligus permintaan untuk diproses di pengadilan perihal terjadinya tindak pidana yang merugikan dirinya.
  2. Penyelidikan oleh kepolisian tentang kebenaranaduan yang disampaikan pihak pengadu. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan benar tidaknya bahwa perkara yang diadukan memang termasuk delik hukum yang memungkinkan untuk dilakukan penuntutan.
  3. Penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti, keterangan, dan saksi guna penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  4. Setelah BAP dinyatakan P.21 atau Iengkap, maka BAP diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pemeriksaan dalam Sidang di Pengadilan

  1. Setelah menerima BAP, jaksa mempelajarinya dan selanjutnya melakukan tuntutan berdasar peraturan yang berlaku.
  2. Pembuktian dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim guna menentukan keputusan hakim.
Dalam persidangan in dihadirkan terdakwa, saksi-saksi, alat bukti, saksi ahli, bahkan bila perlu juru bahasa. Selain itu, dalam persidangan ini pula dibacakan tuntutan, tanggapan terdakwa, mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk keperluan pembuktian secara adil.

Keputusan dan Pelaksanaan Putusan Hakim

Setelah memperoleh data dan keterangan dan pihak-pihak terkait, hakim mengadakan musyawarah hakim untuk memutuskan perkara. Keputusan hakim dinamakan vonis Vonis ada dua macam, yaitu vonis yang menghukum dan vonis yang membebaskan dan segala tuntutan. Atas vonis hakim ini baik terdakwa maupun penuntut umum diberi kesempatan untuk menerima atau mengajukan proses hukum selanjutnya. Bila vonis diterima, maka jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim.

Banding

Banding adalah minta perkaranya digelar kembali di Pengadilan Tinggi karena tidak menerima putusan Pengadilan Negeri.

Kasasi

Kasasi adalah minta perkaranya digelar kembali di Mahkamah Agung karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...