Loading...

Pengertian Saksi Pada Setatus Seseorang Di Proses Peradilan

Loading...

Pengertian Saksi Pada Setatus Seseorang Di Proses Peradilan



Proses peradilan melibatkan pihak-pihak berikut.
  1. Penyelidik dan penyidik yaitu pihak kepolisian.
  2. Jaksa penuntut umum (JPU).
  3. Hakim.
  4. Panitera atau panitera pengganti.
  5. Saksi-saksi.
  6. Tersangka atau terdakwa.
  7. Penasihat hukum.
Peradilan adalah proses mengadili yaitu pembuktian secara hukum mengenai kebenaran terhadap apa yang dituduhkan kepada tersangka atau terdakwa. Di dalam pengadilan, dakwaan terhadap seseorang yang dituntut akan dibuktikan.

Adanya pembuktian akan dapat diputuskan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Untuk membuktikan perlu adanya alat bukti. Menurut Pasal 184 KUHAP, alat pembuktian ada lima.


  1. Keterangan saksi.
  2. Keterangan seorang ahli.
  3. Surat-surat bukti.
  4. Petunjuk.
  5. Keterangan terdakwa.
Salah satu alat pembuktian yang sangat penting dalam peradilan yaitu saksi. Ada dua macam saksi yaitu saksi biasa dan saksi ahli. Saksi adalah orang yang dipanggil ke persidangan untuk diminta memberi keterangan guna memperjelas peristiwanya. Keterangan yang diberikan oleh saksi di pengadilan dinamakan kesaksian.

Orang yang dapat menjadi saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami suatu peristiwa pidana. Jadi, seseorang bisa memberi kesaksian terhadap apa yang ia dengar, alaini, dan ia lihat. Sedangkan saksi ahil adalah orang yang karena kepandaiannya atau keahliannya di bidang tertentu dipanggil ke persidangan untuk membantu hakim dalam menilai peristiwanya.

Saksi sangat penting dalam pengadilan karena saksi merupakan salah satu alat pembuktian. Dalam hukum acara pidana, menjadi saksi merupakan sebuah kewajiban bila memang hakim memerlukannya. Seseorang yang melakukan tindak pidana bisa bebas karena saksi. Demikian pula seseorang yang bukan pelaku delik hukum dapat dinyatakan bersalah karena ulah saksi.

Kesaksian sebagai salah satu alat pembuktian harus disampaikan secara benar dan sejujur-jujurnya. Untuk menjamin kebenaran kesaksiannya, maka saksi harus:
  1. mengucapkan sumpah atau janji sebelum bersaksi,
  2. kesaksian palsu dapat dituntut pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
Keterangan saksi yang merupakan alat bukti yaitu apa yang disampaikan dalam sidang pengadilan. Ditinjau dan isinya, kesaksian seorang saksi ada dua macam, yaitu saksi yang meringankan dan saksi yang memberatkan tersangka atau terdakwa.

Apabila terdapat perbedaan kesaksian antara apa yang disampaikan pada saat penyidikan dengan saat persidangan di pengadilan, maka hakim harus minta keterangan perihal perbedaan tersebut. Sedangkan bila saksi menyampaikan keterangan palsu atau kesaksian palsu maka ia akan diancam dengan hukuman. Intinya, kesaksian harus disampaikan sebenar-benarnya.

Ada beberapa kelompok yang menyebabkan seseorang tidak boleh menjadi saksi yaitu karena hal-hal berikut.
  1. Ada hubungi darah, misalnya saudara sedarah dengan terdakwa.
  2. Ada hubungan perkawinan walaupun telah cerai, misalnya suami istri atau sama-sama menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
  3. Karena pekerjaan atau jabatannya, misalnya seorang dokter tidak boleh memberi keterangan terhadap jenis penyakit pasiennya kepada orang lain
  4. Anak-anak yang belum cukup umur.
  5. Orang yang sakit ingatan.
Jadi, status seseorang dapat menjadi saksi bila seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami suatu peristiwa pidana. Sehingga keterangannya sangat diperlukan dalam proses pembuktian sebuah tindak pidana di pengadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...