Loading...

Peranan Pembela Atau Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Dan Persidangan

Loading...

Peranan Pembela Atau Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Dan Persidangan



Advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki peranan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peranan di dalam pengadilan meliputi usaha pembelaan terhadap klien yang sedang menghadapi masalah hukum di pengadilan. Sedangkan peranan di luar pengadilan meliputi jasa konsultasi, negoisasi, pembuatan kontrak dalam perdagangan, dan sebagainya.

Peranan advokat di pengadilan diwujudkan dalam pemberian pembelaan di pengadilan. Hal ini dalam upaya mewujudkan keseimbangan menuju terciptanya keadilan hukum.

Menjamin keadilan hukum artinya adil bagi semua pihak, baik bagi penuntut, yang dituntut, masyarakat maupun negara. Demikian pula perlindungan atas hak-hak manusia dalam arti perlindungan bagi hak-hak warga negara secara umum, hak penuntut atau penggugat, dan hak-hak tergugat atau tersangka.



Dengan demikian, walaupun seseorang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, ia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Salah satu upaya pemberian perlindungan hukum yaitu dengan jaminan atas hak-hak tersangka atau terdakwa dan pemberian bantuan hukum. Tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai subjek. Tidak boleh dilakukan pemaksaan untuk memberi keterangan baik dalam tahap penyidikan maupun dalam proses persidangan di pengadilan. Apalagi sampai penganiayaan agar mengakui suatu perbuatan. Tersangka dan terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun kepada jaksa penuntut umum, tanpa ada tekanan dan rasa takut. Untuk itu, harus dicegah pemaksaan atau tekanan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penuntut.

Hak-hak Tersangka atau Terdakwa dalam Proses Pemeriksaan dan Persidangan


Untuk menjaga agar tersangka atau terdakwa dapat diperlakukan secara wajar dan adil, maka dalam hukum telah dijamin adanya beberapa hak tersangka dan terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP berikut.
  1. Hak untuk sesegera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan ke penuntut umum.
  2. Hak untuk segera dimajukan perkaranya ke pengadilan oleh penuntut umum.
  3. Hak tersangka untuk segera diadili di pengadilan.
  4. Hak untuk diberitahu dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan atau didakwakannya.
  5. Hak untuk dapat memberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
  6. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan.
  7. Hak tersangka/terdakwa untuk meinilih sendiri penasihat hukumnya.
  8. Hak untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma.
  9. Hak tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi penasihat hukumnya.
  10. Hak tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dokter pribadinya.
  11. Hak tersangka/terdakwa untuk mendapat pemberitahuan tentang penahanan dirinya.
  12. Hak tersangka/terdakwa untuk secara langsung atau lewat penasihat hukumnya untuk dapat menghubungi atau dihubungi oleh keluarganya dalam hal tidak terkait dengan perkaranya.
  13. Hak tersangka/terdakwa untuk dapat mengirim atau menerima surat dan penasihat hukum atau keluarganya.
  14. Hak tersangka/terdakwa menghubungi atau menerima rohaniawan.
  15. Hak tersangka/terdakwa untuk diadili dalam peradilan secara terbuka.
  16. Hak tersangka/terdakwa untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian.
  17. Hak tersangka/terdakwa untuk minta banding.
  18. Hak tersangka/terdakwa untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.
Adanya jaminan atas hak-hak tersangka atau terdakwa tersebut dimaksudkan agar proses peradilan berjalan dengan bebas, menjamin keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Peranan Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan dan Persidangan


Karena tidak semua orang yang berperkara memahaini hukum, maka pemberian bantuan hukum oleh pnasihat hukum diberikan sejak saat penangkapan, penahanan, sampai dengan proses persidangan di pengadilan. Peranan penasihat hukum yaitu memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa agar memperoleh perlakuan dan keputusan yang seadil-adilnya. Bantuan tersebut meliputi:
  1. memberi nasihat hukum,
  2. bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum seseorang untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena ada perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang baik di luar maupun di dalam pengadilan, dan
  3. bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang dituduh melakukan kejahatan dalam perkara pidana.
Wujud bantuan hukum yang diberikan oleh penasihat hukum terhadap seseorang yang menghadapi perkara di pengadilan secara terperinci diatur dalam KUHAP, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengikuti jalannya pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik dengan melihat dan mendengar (kecuali kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat hukum hanya dapat melihat saja dan
  2. tidak boleh mendengar).
  3. Dapat inengajukan keberatan atas penahanan terhadap penyidik yang melakukan penahanan.
  4. Dapat mengajukan permohonan untuk diadakan praperadilan, yaitu pengajuan tuntutan atas sah tidaknya penangkapan dan terdakwa.
  5. Dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi untuk terdakwa.
  6. Dapat mengaju1an keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima.
  7. Penasihat hukum dapat melakukan pembelaan.
  8. Penasihat hukum dapat mengajukan banding.
  9. Penasihat hukum dapat mengajukan kasasi.
Selama pemeriksaan perkara di persidangan, penasihat hukum bersifat aktif Artinya, penasihat bukum memiliki hak-hak yang sama seperti hak yang dimiliki oleh penuntut umum, misalnya hak bertanya, hak pembuktian dengan surat-surat, saksi-saksi, dan sebagainya.

Dalam Bab VII Pasal 69 sampai 74 KUHAP dirumuskan beberapa hak penasihat hukum kaitannya dalam mendampingi tersangka/terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Hak-hak penasihat hukum tersebut sebagai berikut.
  1. Menghubungi tersangka atau terdakwa sejak penangkapan, penahanan, sampai dengan semua tingkatan pemeriksaan.
  2. Menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkatan pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.
  3. Menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkatan pemeriksaan dalam hal diawasi oleh penyidik atau penuntut umum tanpa diketahui isi pembicaraannya.
  4. Memperoleh turunan berita acara pemeriksaan (berkas perkara) untuk kepentingan pembelaan.
  5. Mengirim dan menerima surat dan tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Begitu beratnya tugas dan peranan advokat, maka Ia harus mendapat jaminan untuk dapat bekerja secara profesional. Dalam UU No.18 Tahun 2003 ditegaskan hak-hak dan kewajiban advokat sebagai berikut.
  • Advokat berhak mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di pengadilan.
  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di pengadilan.
  • Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya di pengadilan.
  • Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dan instansi pemerintah maupun lainnya yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien oleh pihak yang berwenang maupun masyarakat.
Adapun kewajiban advokat sebagai berikut.
  1. Dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya atas dasar jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, dan latar belakang budaya.
  2. Menjaga kerahasiaan terhadap sesuatu yang diperoleh dan kliennya kecuali undang-undang menentukan lain.
  3. Dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya.
  4. Dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  5. Advokat yang memegang jabatan negara tidak boleh melakukan tugas profesinya selama memegang jabatan negara.
Adanya bantuan hukum dan pengacara atau pembela atau penasihat hukum membuat seorang memperoleh hak-haknya dalam proses peradilan. Hal ini demi tegaknya keadilan hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...