Loading...

Simulasi Proses Persidangan Perdata Dan Contohnya

Loading...

Simulasi Proses Persidangan Perdata


Masih ingatkah kamu tentang perkara perdata? Perkara perdata meliputi perkara yang menyangkut masalah kepentingan privat atau perseorangan, baik itu individu maupun badan hukum. Masalah-masalah perdata sebagai berikut.
  1. Mengatur perseorangan, inisalnya perkawinan, perceraian, kekuasaan orang tua, dan perwalian.
  2. Mengatur kebendaan mengenai buini, air, dan kekayaan alam serta pemanfaatannya.
  3. Mengatur perikatan, inisalnya ikatan kontrak, jual beli, sewa-menyewa, perseroan, dan sebagainya.
  4. Mengatur pembuktian, inisalnya sumpah dan persaksian yang diatur dalam hukum perdata.
Adapun tata cara memproses, mengajukan gugatan, sampai dengan sidang di pengadilan diatur dalam hukum acara perdata.



Bila di masyarakat terjadi sengketa masalah perdata, maka penyelesaiannya dinamakan peradilan perdata. Ada dua peradilan yang menyelesaikan peradilan perdata yaitu di pengadilan umum dan pengadilan agama. Pengadilan agama khusus untuk masalah perdata tertentu atas permohonn orang yang beragama Islam.

Tata cara peradilan masalah perdata diatur dalam hukum acara perdata. Alur penyelesaian perkara perdata memiliki tiga tingkatan yaitu peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan penyelesaian perkara perdata tidak ada jaksa penuntut umum, karena penggugat langsung pihak yang dirugikan atau kuasa hukumnya. Perlu diingat bahwa dalam mengadili sebuah perkara perdata di pengadilan umum secara urut meliputi beberapa tahapan berikut.
  1. Surat Gugatan dan pihak yang dirugikan.
  2. Jawaban Gugat disampaikan oleh pihak tergugat.
  3. Replik yaitu tanggapan atas Jawaban Gugat.
  4. Duplik yaitu jawaban atas Replik.
  5. Pembuktian.
  6. Tanggapan terhadap alat-alat bukti.
  7. Musyawarah Majelis Hakim.
  8. Putusan Pengadilan Negeri. Bila tergugat atau penggugat tidak menerima putusan Pengadilan Negeri, maka ada upaya hukum selanjutnya yaitu:
  9. banding, dan
  10. kasasi.
Dalam penyelesaian perkara di pengadilan, biasanya satu perkara memerlukan beberapa kali persidangan. Inisalnya, sidang pertama berisi pembacaan gugatan, sidang kedua berisi tanggapan dan tergugat, sidang ketiga berisi ininta keterangan saksi-saksi, dan seterusnya sampai ada keputusan hakim.

Coba kamu praktikkan untuk menyimulasikan proses persidangan perkara perdata. Pilihlah salah satu persidangan! Inisalnya, khusus persidangan pertama tentang pembacaan gugatan. Kasus apa yang akan diangkat dalam persidangan, silakan dirumuskan dalam tim atau kelompok. Pilihlah para peraganya dan susunlah skenario dengan bimbingan guru! Para peraga yang diperlukan sebagai berikut.
  1. Seorang panitera yang bertugas mencatat proses dan hasil persidangan.
  2. Seorang penggugat dan seorang penasihat hukum penggugat.
  3. Seorang tergugat dan seorang penasihat hukum tergugat.
  4. Majelis hakim (tiga orang yang satu sebagai ketua).
  5. Saksi-saksi bila persidangan tersebut memerlukan/minta kesaksian.
Sumber Pustaka: Yudhistria
Loading...