Loading...
Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Kerja Samadan Perjanjian Internasional
Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia ikut memelihara perdamaian dunia. Dua kali perang dunia, yaitu Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945), ternyata membawa bencana bagi umat manusia. Selain iru, pengalaman sebagai bangsa jajahan telah menyadarkan arti kemerdekaan dan perdamaian sebagai salah satu syarat untuk menyusun kehidupan yang sejahtera sehingga sebagai warga dunia wajib ikut menciptakan kehidupan yang tertib dan damai.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia yang menganut politik luar negeri yang bebas aktif hertujuan mengabdi kepada kepentingan nasional, terutama kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dapat dilihat pada beberapa contoh berikut ini.
- Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) tahun 1955 yan melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yan kemudian melahirkan Dekiarasi Bandung.
- Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan non. Blok pada tahun 1961 merupakan bukti Indonesia berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur meredakan konflik-konflik khususnya d kawasan Asia dan Afrika (Indocina, Kamboja, Palestina, dan sebagainya).
- Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
- Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan bangsa Moro.
- Mendukung pembentukan pasar bebas di Asia Tenggara (AFTA), di kawasan Asia Pasifik (APEC), serta zona aman dan bahaya nuklir di Asia Tenggara (ZOPFAN).
- Secara konsisten menyerukan kepada dunia internasional bahwa pentingnya dunia aman dan nuklir, kemerdekaan bagi negara-negara yang berhak, serta menentang segala bentuk kolonialisme, imperialisme, serta terorisme internasional.
Memperhatikan beberapa contoh mengenai peranan Indonesia dalam organisasi internasional, sudah menjadi kewajiban warga negara untuk senantiasa mendukung setiap usaha pemerintah dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan perdamaian yang kekal dan abadi. Selain itu, bagi negara penlu diperhatikan kesiapan bangsa dalam kerja sama antarbangsa, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan dan pengalaman bangsa Indonesia dalam kerja sama antarbangsa.
Sumber Pustaka: Grafido Media Pratama
Loading...