Loading...
Komisi Yudisial
Seperti yang tercantum dalam Pasal 24B UUD 1945, Komisi Yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta memiliki kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Setiap anggota Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sehiruh keanggotaan yang berada dalam Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung dan para hakim lainnya sehingga akan dapat meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di MA sebagai lembaga peradilan puticak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Malikamah Konstitusi.
Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebgai hakim agung oleh presiden.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...