Loading...
Berlaku Dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berikut ini adalah berlakunya dan berakhirnya perjanjian internasional yang perlu kita ketahui bersama.
Berlakunya perjanjian internasional
Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
- Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
- Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
- Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
- Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya perjanjian intenasional
Prof. Dr. Mchtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
- Telah tercapai tujuan dan perjanjian internasional itu.
- Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis.
- Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
- Adanya persetujuan dan para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
- Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
- Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
- Peijanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Pelaksanaan perjanjian internasional
- Ketaatan terhadap perjanjian
- Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda). Prinsip mi sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
- Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dan hukum nasionalnya.
- Penerapan perjanjian
- Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
- Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian mengikat wilayah Negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dan wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
- Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.
Penafsiran ketentuan perjanjian
Supaya peijanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasusk asus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajiandan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam praktiknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.
- Metode dan aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
- Metode dan aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dan kosa-katanya.
- Metode dan aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
Kedudukan negara bukan peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu.bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka, dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
- Negara tersebut menyatakan din terikat terhadap perjanjian itu, dan
- Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut:
- Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuanketentuan hukum nasionalnya.
- Adanya Unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
- Adanya unsur penipuan dan negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
- Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melajuj kelicikan atau penyuapan.
- Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
- Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...