Loading...

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Loading...

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)



Berikut ini adalah majelis Permusyawarata Rakyat (MPR) dalam keanggotaan MPR dan tugas serta wewenang MPR

Keanggotaan MPR


Dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) “Majetis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur Iebih lanjut dengan undang-undang”. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden.



Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 Ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD dan setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak Iebih dan 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan Wewenang MPR


Sesual dengan Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
  • Mengubah dan menetapkan UUD.
  • Melantik presiden dan atau wakil presiden.
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang tersebut Iebih lanjut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagai berikut.
  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan. atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dan dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam masa enam puluh (60) hari.
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dan dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partal politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puiuh (30) hari.
  7. Menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003).
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pngambiIan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Imunitas/kekebalan.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administrasi.
Di samping hak-hak yang dimiliki, anggota MPR mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003, sebagai berikut.
  1. Mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan UUD negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pnibadi, kelompok, dan golongan.
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...