Loading...

Rakyat Langsung Sebagai Pelaksana Kedaulatan

Loading...

Rakyat Langsung Sebagai Pelaksana Kedaulatan


Pelaksanaan kedaulatan di negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai represtasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amendemen adalah sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Presiden.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Mahkamah Agung (MA).
  6. Mahkamah Konstitusi (MK).
  7. Komisi Yudisial (KY).
  8. Pemerintah Daerah (PD).
  9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).
  10. Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  11. Dewan Perwakilan DaerahDPD).
UUD 1945 hasil amendemen menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterl ibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 hasil amendemen menyangkut hal-hal sebagai berikut.
  1. Memilih presiden dan wakil presiden dalam suatu pasangan secara langsung sesuai dengan Pasal 6A Ayat (1).
  2. Mengisi keanggotaan MPR. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1).
  3. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1).
  4. Mengisi keanggotaan DPD sesuai dengan Pasal 22C Ayat (1).
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...