Loading...

Kasus Pengadilan HAM Di Indonesia Dan Contohnya

Loading...

Kasus Pengadilan HAM Di Indonesia



Proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat secara umum tidak semudah pengadilan umum.

Hal yang menghambat proses peradilan HAM antara lain adalah



  1. tersangka pelanggaran HAM melibatkan para penguasa sehingga banyak hambatan dalam proses penuntutannya,
  2. banyak para saksi yang enggan memberi keterangan secara terbuka, dan
  3. kurangnya penegakan hukum secara tidak memihak.

Pengadilan HAM diproses melalui duajenis pengadilan, yaitu Pengadilan HAM ad hoc dan Pengadilan HAM.
  1.  Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan yang dibentuk berdasarkan Tempo Keputusan Presiden untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000.
  2. Pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat setelah disahkannya UU ini.
Proses pengadilan HAM meliputi tahap-tahap sebagai berikut.
  1. Penyelidikan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
  2. Penyidikan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dan pemutus perkara dipersidangan oleh hakim majelis atau hakim ad hoc. Di antara beberapa kasus pelanggaran I-JAM yang dijelaskan di atas belum semuanya crentuh proses pengadilan. Beberapa kasus pelanggaran HAM berikut telah ditangani di pengadilan.

Pengadilan HAM ad hoc kasus Timor Timur pasca jajak pendapat


Kasus ini menjadi perhatian internasional, termasuk PBB. Komnas HAM telah membentuk Koinisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) Timor Timur. Para tersangka yang terlibat adalah beberapa angotaTNl yang waktu itu dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kerusi,ihan pasca jajak pendapat. Mantan Presiden B.J. Habibie pun dipanggil pengadilan untuk diinintai keterangan seputar peristiwa Timor Timur. Mereka yang pernah diadili dalam kasus Timtim, antara lain mantan Gubernur Timtim, mantan Dan Satgas Tn Buana, mantan Kapolres Diii, mantan Dandim Dili serta mantan Pang1im Pro-Integrasi. Pengadilan kasus, ini telah sampai pada vonisi keputusan hakim. Keputusannya beragam, ada yang dinyatakan bebas, ada pula yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

Pengadilan HAM Priok


Kasus Tanjung Priok diproses di pengadilan HAM ad hoc, Jakarta Pusat. Setelah mengalami masa terkatung-katung selama puluhan tahun, pada bulan November 2003 kasus ini diangkat lagi. Para tersangka dihadapkan pada tahap pemeriksaan di persidangan. Para tersangka adalah mereka yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan dan tertembaknya beberapa orang pada peristiwa yang terjadi pada 1984 itu.

Proses Pengadilan Tn Sakti, Semanggi I dan II


Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) yang diketuai Albert Hasibuan pernah menyelidiki kasus ini.KPP HAM juga telah meininta kehadiran para petinggi iniliter untuk diinintai keterangan, namun ditolak. Dalihnya, DPR telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pada kasus ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...