Loading...

Hubungan Warga Negara dan Negara

Loading...
A. Siapakah Warga Negara?

Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2). 

B. Kesamaan Kedudukan dcdam Hukum dan Pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. 

Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pernerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantath. warga negara mengenai kedua hal ini.Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelurnnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.

Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memanca.rkan asas keadilan sosial dan kerakyatkan.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalarn Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal; Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuan mericiptakan lapangan kerj agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

D. Kemerdekaan.Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarican pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalarn undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrath. Pelaksanaan Pasal 28 telah diatur= dalam undang-undang antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggot,a Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980. 
  • Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 1985 temang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 1975. 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zarnan penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengungkapkan pikiran secara lisan, tertulis, dan sebagainya dalam Pasal 28 UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur daiam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1967 yang rnenentukan bahwa pers indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab. 

Pers ini lazimnya disebut pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pasal 28 UUD 1945 memuat frase "dan sebagainya" untuk menunjukkan terbukanva kemungkman bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau tertulis, tetapi dengan cara lain. 

E. Kemerdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 rnenyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Selanjutnya Penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa. ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk rnemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". 

Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau pemberian golongan. 

Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manuSia untuk memeluk dan menganutnya.

F. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap wargi negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokolicepokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Ke-amanan Rakvat Semesta.

G. Hak Mendapat Pengajaran

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ter-cermin dalam alinea keempat Pernbukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasat 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undangeur dang (Pasa1 31 ayat (2)).

Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. 

Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggaralcan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga.

Pelaksanaan Undang-Undang ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27, 28, 29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.

H. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai "kebud.ayaan yang timbul sebagai buah usaha bucti rakyat Indonesia selurulinya", termasuk "kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia". 

Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu "menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkem-bangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memperdnggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia". Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan UUD I. 945 (pasal 36) adalah bahasa daeisah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.

I. Kesejahteraan Sosial 

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai aleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawahpimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian di negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. 

Hubungan Warga Negara dan Negara

Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa seimentara rakyat banyak justru tertindas: Hanya perusahaan yang tidak naenguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. 

Bumi dan air dan kekayaan atam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnnya kemakmuran rakyat. 33 UUD 1945 ini merupakan pasal yang-penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

Cukup banyak undang-undang sebagai pelaksana Pasal 33 UUD 1945 ini, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Semangat mewujudkan keadilan sosial terpanca.r pula di dalanl pasal berikutnya, yaitu Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Undang-undang sebagai pelaksana Pasat 34 UUD 1945 ini misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan. Anak.



PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...