Loading...

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Loading...
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemettahan presidentik dan sistem pemerintahan campuran.  

  • Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sitem kepartaian, yaitu sistem multi partai system„ sistem dua partai (bipany system) dan sistem satu partait (many system).
  • Sistem pengisian jahatan pemegang kekinsaan negara.
  • Hubungan antarpemegang kelcuasaan negara, terutama antara eksekutif dan

A. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila sebagai landasan bagi bangsa Indonesia memiliki arti.bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. 

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. 

UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis. 

B. Beberapa Rumusan Pancasila

Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Ke-mudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancanganpreambuk UUD. 

Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Ke-adilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kehijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1. Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikerna-nusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan. Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadilan Sosial. Pada alchirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
  • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indo-nesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan sistem konstitusi, di mana kekuasaan negara yang tertinggi berada di tiangan MPR, Presiden adalah penyeienggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawah kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak. terbatas. 


Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: warga negara Indonesia, telah berusia 40 tahun, bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemilu, bertakwa fiaepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, dan UUD 1945, bersedia menjalankan haluan negara menurut GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR dan putusan-putusan Majelis, berwibawa, jujur, cakap, adil, tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak terganggu jiwafingatannya.





PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...