Loading...

Struktur Pemerintahan Republik Indonesia

Loading...

A. Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)

1) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
  • Departemen beserta aparat di bawahnya.
  • Lembaga pemerintahan bukan departemen.
  • Badan usaha milik negara (BUMN).

2) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
  • Pemerintah pusat.
  • Pemerintah wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kabupaten, kota, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan.
  • Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II.

B. Hal Pemerintahan Pusat

1) Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). 

Jumlah dan nama anggotanya tergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian. Kemudian ada menteri negara yang memimpin departemen dan menteri Negara yang tidak memimpin departemen. 

Untuk memperlancar penyelenggaraan tugas menteri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg yang juga merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawalikan giro umum, (2) Asmen, yang membawahkan pembantu Asmen; dan (3) Staf Ahli. 

2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
  • Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
  • Kejaksaan Agung RI.
  • Lembaga-lembaga non departemen yang secara admiii-istratif dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, 131CP✓, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS.
Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasihat dalam merumuskan kebijaksanaan tertinggi pemerintahan yang menyangkut sesuatu bidang tertentu adalah Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan iTenaga Atorn, Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis, dan lain-lain. 

3) Pola Administrasi dan Manajemen

Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam rnelaksanakan keputusan hasit musya-warah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.Selain itu, terdapat pula pola fungsional, :yakni penjabaran tugas pokok. yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi.

C. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI

Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan. seluruh tumpah darair Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduan bangsa, dan ikut melaksan p akan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Sedangkan fungsinya dalam melaksanalcan tugas pokok adalah: menyelenggaralcan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi sertapolitik dalam dan luar negeri memelihara kesejah.teraan, kesehatan, kehidupan sosial dan keuangan; melaksanakan pendidik dan kebudayaan; membina agama dan kepercayaan. terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

D. Hal Pernerintahan Wilayah

Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selaniutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pernerintah yang menyelenggaralcan urusan pemerintahan urnum di daerah. 

Urusan pemerintahan Umum rneliputi bidang-bidang ketenteraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan,dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan urusan rumah tangga daerah. 

Struktur Pemerintahan Republik Indonesia

Nomenklatur dan titelatur pada pernerintahan wilayah adalahpropinsi/daerah khusus ibukota/ daerah istimewayang dipimpin seorang gubern.ur kabupaten/kota yang di pimpin , oleh seorang bupati/ walikota, kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, dan desaikelurahan. yang dipimpin oleh seorang p keala desa/lurah.

E. Hal Pemerintahan Daerah

Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adatah untuk meimungkinkan daerah yang gersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatican daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemezintaban dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemberian wewenang kepada daerah dtherikan secara bertahap. 

Pemberian otonomi bisa dicabut bila daerah yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD. No-menklatur dan titelatur pemerintah daerah adalah pemerintah daerah tingkat I, selanjutnya disebut Pemda Tk.I, yang dipimpin seorang kepala daerah dan pemerintah daerah tingkat II, selanjutnya disebut Pemda yang juga dipimpin seorang kepala daerah.




PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...