Loading...

Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia

Loading...
Demokrasi dapat kita pandang sehagai suatu mekanimne dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 cksebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan poia hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. 

Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan Itidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup hangsa Wesofiche grontislag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk ‘ rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti hahwa: 

  • Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem- pemerintahan rakyat yang, dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup hangsa Indonesia (Pancasila).
  • Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  • Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan
  • UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  • Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengain baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilaienilai falsafah Pancasila.
  • Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan. 

Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah populer. Sementara itu, belum ada kesatuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitif. 

Demokrasi Indonesia atau pernerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam per-musyawaratan perwakilan memberi kesan bahwa demokrasi tersebut hanya berfokus pada satu prinsip dasar, yaitu sila ke-4 dari Pancasila. Padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila berkedudukan setara dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.

Selain pengertian di atas, ada pula rumusan lainnya, yaitu Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya adalah bahwa Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak hanya mengandung nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius. Jadi rumusan pengertian di atas belum mencakup seluruh nilai Pancasila. Dengan kata lain, rumijsan tersebut hanya mencakup nilai-nilai sila kedua hingga sila kelima.

Rumusan tersebut hanya mencakup aspek tanggung jawab duniawi, sedangkan menurut filsafat Pancasila tanggung jawab itu meliputi tanggung jawab kemanusiaan sekaligus terhadap Tuhan Pencipta Alam Semesta atau tanggung jawab Ilahi. 

Kedua rumusan di atas mernang masih mengandung banyak kelemahan, namun keduanya dapat mendorong ditemukannya dan. dirumuskannya suatu pengertian Demokrasi Indonesia yang lebih lengkap, lebih sempurna, lebih ilmiah, dan dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh. Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH: "

Demokrasi Pancasila, istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti Desa, Kerja, MargaNagari, dan Wanua yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila." (Hazairin, 1981: 35.) 

Rumusan di atas mengingatkan kita bahwa dernokrasi kita adalah demokrasi asli Indonesia atau sistem pernerintahan rakyat asli Indonesia yang tumbuh dari kesatuan masyarakat adat Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demokrasi berdasarkan hukum adat ini dikembangkan dan ditingkatkan menjadi Demokrasi Indonesia, sehingga menjadi milik nasional.

Dalam rumusannya, Prof. Hazairin menggunakan istilah "ditingkatkan" yang berarti: potrs
  • Peningkatan status demokrasi adat menjadi Demokrasi Indonesia yang bertaraf nasional dengan jangkauan yang lebih luas, yaitu seluruh Indonesia.
  • Peningkatan bbot materi demokrasi adat yang semula hanya mencakup aspek kedaerahan menjadi lebih luas, yaitu mencakup aspek kebangsaan kemanusiaan, dan keagamaan.

Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai-berikut: "Demokrasi Indonesia adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, ekemanusiaan yang adil dan beradab, per satuan Indonesia, dan keadilan sosial." (Soemantri, 1969: 7) Rumusan ini dapat dipandang sebagai rumusan pengertian Demokrasi Indonesia yang sangat lengkap meskipun sepintas lalu tampak sebagai rangkaian kelima sila Pancasila. 

Kunci pemahaman rumusan tersebut terletak pada kata "Kerakyatan" yang sama artinya dengan pengertian kata "Kedaulatan" atau "Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat." Dengan demikian rumusan Demokrasi Indonesia dari Sri Soemantri, SH bertalian secara fungsional dan material dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. 

Pamudji thenyatakan sebagai berikut: "Jadi dengan demikian Demokrasi Indonesia dapat dirumuskan secara agak lengicap dan menyeluruh sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (Pamudji, 1979: 1 1) 

Tampak jelas bahwa rumusan Drs. Pamudji, M.P.A. identik dengan rumusan Sri Soemantri, S.H., sehingga dapat diduga bahwa kedua sarjana tersebut menyimak pengertian itu dari sumber yang sama, yaitu karya Prof. Drs. Notonegoro, S.H. yang berjudul Beberapa Hal Mengenai Fakafah Pancasila. 

Ensiklopedi Indonesia, setelah memberi pendahuluan tentang pelaksanaan Demokrasi Terpimpin pada saat UUD 1945 diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1955, menyebutkan bahwa Demokrasi Terpimpin bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun ia mempunyai kekuatan hukum, yaitu Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965. 

Karena bertentangan, ketetapan itu kemudian dicabut dengan Ketetapan MPRS No. 00CVIUMPRS/1968. Dalam Ketetapan ini tercantum bahwa Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Ketetapan MPR No. I/ MPR/1978 tentang pengambilan keputusan MPR. Introduksi Ensiklopedi Indonesia berakhir dengan rumusan berikut:
 
Dalam pola dasar pembangunan nasional, GBHN, asas demokrasi ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonorni, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusalia sejauh mungkin menernpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufalcat." 

(Sadely- , 1980: 784) Rumusan yang dianght dalam Ensiklopedi Indonesia tersebut se sungguhnya juga adalah rumusan dari naskah GBHN yang teriampir pada Ketetapan MPR, No. IV/1978. Keseluruhan uraian tentang demokrasi memberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia, bukan tanpa_sebab dan tanpa tujuan.

Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena adanya pemerintahan diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara. 

  • Penindasan dan eksploitasi terhadap at, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintah tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
  • Kondisi kehidupan masyarakat seperti di atas selalu mengaldbatican timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihalt rakyat. Kesejahteraan, bertumpu pada para penguasa sedangican dibiarkan hidup melarat tanpa jamman masa depan.

Faktor-faktor di .atas melatarbelakangi ide pemerintahan yang demokratis untuk meniamin kesejahterain rakyat banyak secara merata. Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakai senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya. 

Misalnya, cita-cita Kesejahteraan hidup bangsa Indonesia yang tersurat dalam filsafah pancasila biasanya diugkapkan dalam rumusan masyarakat yang adil makniur dan merata secara material dan spiritual. Dengan demikian Demokrasi Insdonesia dapat dirususkan sebagai berikut: 

Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdaSarkan kedaulat rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah -masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual. Rumusan di atas menekankan: 

1. Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasain rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
  • Demokrasi liberal yang dijalankan olch kelompok pemilik  modal;
  • Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau negara.
2. Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3. Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
 
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah. Pancasila dan yang herlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara forlial menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi. 

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
  • Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
  • Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
  • Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia

Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak indie vidual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional.

Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.

Daerah terbagi dalam daerah besar dan daerah kecil. Pemerintahan di daerah besar disebut pemerintah daerah tingkat I. yang sekaligus berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah besar atau propinsi.

Pemerintah di daerah kecil disebut pemerintah daerah tingkat II sekaligus sebagai perwakilan pusat di daerah kecil yantg disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.




PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...