Loading...

Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Loading...
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis. Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut: 

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-frak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kenianuSiaan, kedilan, dan perdthmian di dunia. 

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi.

Manusia telah ‘mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kentrahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbetntuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan. berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatalcan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
 
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurican.
 
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. 

6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan halc-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
 
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. 

Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyaralcat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap halc-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun intemasional, menjamih pengakuan dan pelaksanan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.




PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...