Loading...

Definisi Pengertian Pemahaman Demokrasi dan Bentuknya

Loading...

A. Pengertian Konsep Demokrasi


Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) darif oleh/untuk ralcyaddernos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan mea nyiratkan arti politik. dan pemerintahan, sedangkan ralwat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. 

Demos bukaniah rakyat keseitiruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka: yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Dalam perkembangan zaman modern,, ketika kehidupan memasuici skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan dernokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiaun politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.

Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan. menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakiii. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara. 

B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
  • Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publik yang berarti rakyat. 

Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat). 

Definisi Pengertian Pemahaman Demokrasi dan Bentuknya

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan); dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damal, membuat perserikatan, dan tindakanetindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negerija Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif, freori Trias Politica oleh John Locke).

Kemudian Montesque menyat2kan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yfang berbeda dan terpisah satu sama Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruli oleh badan yang lainnya.

Ketiganya adalah: badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekatifyang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undan& dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undan-undang.

Loading...