Loading...

Teori Pengertian Bangsa, Negara dan Unsurnya

Loading...
Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara.

1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

Sebelum mempelajari tentang bangsa dan. negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Pengertian Bangsa 

Bangsa adalah orangeorang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka btrmi (Karn us Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, Bangsa Indo-nesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia. 

B. Pengertian dan Pemahaman Negara

1) Pengertian Negara
  • Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. 
  • Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pe-merintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya

2) Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam > Tumbuhnya Manusia > Berkembang-nya Negara.
  • Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) > Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan. 
  • Teori Perianjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi koridisi alam dan timbullah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persaruan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. 

3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern

Proses tersebut dapat berupa penaldukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. 

4) Unsur Negara
  • Bersifat Konstitutif 
Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang rneliputi udara, darat, dan perairan. (dalam ha1 ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

  • Bersifat Deklaratif 
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya .tujan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara nde jure" maupun nde facton, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. 

5) Bentuk Negara

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation). 

2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia


Teori Pengertian Bangsa, Negara dan Unsurnya

Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemdintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di-penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengalcuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. 

NKRI mempunyai kedudu.kan dan kewajiban yang sarna dengan n.egara-negara. lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia intemasional (globa 1). 

NKRI didirikan berdasarkan :UUD 1945 yang mengatur .tentang kewajiban negara: terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara 'terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai denga.n sistem demokrasi yang dianutnya. 

Negara juga wajib mee lindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAIV ) berdasarkan ketentuan internasional, yang dthatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan biklaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.




PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...