Loading...

Proses Bangsa yang Bernegara

Loading...
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang rnewadahi bangsa. 

Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindakan perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara: bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanyar Tuhan disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau ber hubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan. 

Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh ang-gapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. 

Apabila "daiiin ini kita analisis secara teoritis, hidup berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. 

Tetapi dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang sa ling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya clengan ideologinya. 

Namun di zaman modern, teori yang universal ini tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama dan banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa untuk memperoleh pengakuan dari bangsa lain, suatu negara memerlukan mekanisme yang lazim disebut proklamasi kemerdekaan. 

Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi perdebatan di dalam PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah negara maupun perumusan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. 

Karena itu, merupakan suatu kenyataan bahwa tidak satu pun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklantasi 17 Agustus 1945-sekalipun ada pihak-pihak (terutama luar negeriltang beranggapan berbeda dari teori yang universal. 

Dengan demikian, sekalipun gemerintak belum terbentuk, Lahkan hukum dasarnya puit belum bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia shdah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.

Bahkan apabila kita kaji rumusan Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia berafiggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang krkesinambungan. Secara. ringkas,. proses teriebut acialab, sebagai berikut:
  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
  • Proldamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  • Keadaan bemegara yang dasarnya ialah merdeka, bersatu, bethaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sekagait berikut:
 
1. Pertama

Terjadinya. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
 
2. Kedua. Proklamasi baru "mengantar bangsa Indonesia" sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proldamasi tidak berarti bah-i wa kita telah "selesa" bernegara. .
 
3. Ketiga

Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
 
4. Keempat 

Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekadar kanginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas. 

5. Kelima 

Religiositas yang tampak pada terjadinya negara me-nunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan akan muncul dalarn. bernegara. 

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:

  • Pertama,
Kebenaran yang berasal. dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke Esaan Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. 

Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), rumusan falsafah dan ideologi tersebut disebut Pancasila.

Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Karno (Presiden RI pertama) dan dikemukakan oleh Badan Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK1) tanggal 1 Juni 1945 pada saat Sidang Lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal itu kemudian die tuangkan dalarn Pembukaan UUD 1945. 

  • Kedua
Kesejarahan. Sejarah adalah ssalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik. Berdasarkan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. 

Dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproldamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. 

Dengan demikian, adalah logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi. Setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. 

Proses Bangsa yang Bernegara

Kesamaan pandangan ini penting bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konsepstonal (Ketahanan Nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan masyarakat disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 

Pemahaman Hak dan Kewajiban. Warga Negara Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut:
  • Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpth, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. 


PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...