Loading...
Sifat Dan Macam-Macam Kedaulatan Dan Teorinya
Sifat-sifat kedaulatan ada empat yaitu asli, bulat, permanen, dan tidak terbatas.
- Asli
Ash artinya kedaulatan itu tidak berasal dan kekuasaan lain yang lebih tinggi dan tidak berasal dan kedaulatan lain.
- Bulat
Bulat artinya tidak dapat dibagi-bagi. Kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
- Permanen
Permanen artinya kedaulatan dalam negara akan tetap ada walaupun pemerintahannya terus berganti dan akan lenyap atau hijang apabila negara itu musnah atau bubar.
- Tidak Terbatas
Tidak terbatas artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun atau kekuasaan apa pun. Jika ada kekuasaan lain yang membatasinya, kedaulatan atau kekuasaan tertinggi terebut akan lenyap.
Macam-Macam Teori Kedaulatan
- Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Teori mi mengajarkan bahwa pemerintah atau negara memperoleh kekuasaan tertinggi dan Tuhan. Dunia beserta segala isinya hasil ciptaan Tuhan. Apapun juga yang ada di dunia mi berasal dan Tuhn. Demikian pula dengan kedaulatan yang ada pada pemerintah atau pun,raja-rajajuga berasal dariTuhan.OIeh karena itu, raja atau pemerintah harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya itu sesuai dengan kehendakTuhan.Teori kedaulatanTuhan pernah dianut bangsa Jepang sebelum Perang Dunia II di mana Tenno Heika dianggap berkuasa sebagai keturunan Dewa Matahari. Indonesia pada masa-masa kerajaan kuno juga menganggap raja sebagai titisan Brahma. Pelopor teori mi adalah Agustinus, Thom as Aquino, John F. Hegel, dan lain-lain.
- Kedaulatan Raja
Menurut teori kedaulatan raja, kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa muflak dan tak terbatas. OIeh karena itu, raja harus berada di atas undang-undang dan rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja. Teori mi pernah diterapkan di Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV (1638-1715) dengan semboyannya yang terkenal L’etat c’est mol yang berarti negara adalah saya. Pelopor teori mi adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan lain-lain.
- Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ni, adanya negara itu merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi yang ada pada pemimpin negara. Kedaulatan itu sudah ada sejak lahirnya suatu negara. Jadi jelaslah, bahwa negara itu merupakan sumber daripada kedaulatan. Hukum itu mengikat karena yang demikian dikehendaki oleh negara yang menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak. Kedaulatan negara pernah diterapkan di Rusia pada masa Tsar yang sangat totaliter menjelang Revolusi Bolshevik (1917), di Jerman semasa kekuasaan Hitler, dan Italia semasa Benito Mussolini yang menganggap dirinya sebagai pusat kekuasaan negara dan pemerinntah. Pelopor teori ni adalah Paul Laband dan George Jellineck.
- Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Pemerintah maupun rakyat memperoleh kekuasaan itu dan hukum. Setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum.Teori kedaulatan hukum dianut oleh negara Eropa dan Amerika termasuk negara Indonesia. Pelopor teori mi adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori kedaulatan rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi negara. Rakyat membenikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Artinya rakyatlah yang memilih dan menentukan penguasa melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan melalui lembaga perwakilan. Teori kedaulatan rakyat dipakai hampir semua negara merdeka. Pelopor teori mi adalah John Locke, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan lain-lain.
Konsep kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dan sejarah pemahaman teori perjanjian masyarakat dalam asal mula pembentukan negara. Sebab kedaulatan rakyat hanya mungkin dilaksanakan apabila negara dibangun atas dasar teori perjanjian masyarakat atau yang dikenal dengan teori Kontrak Sosial. Tokoh pendukung teori kontrak sosial antara lain: Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau.
- Pandangan Thomas Hobbes
Terdapat perjanjian yang disebut “Pactum Subjectionis” atau perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat yang mereka miliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belum cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberikan pula kekuasaan. Negara harus berkuasa mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat disaingi oleh kekuasaan apa pun. Di dunia mi tidak ada kekuasaan yang dapat menyaingi kekuasaan negara.
- Pandangan John Locke
Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas. Karena dalam mengadakan perjanjian-perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu itu tidak menyerahkan keseluruhan dan hak-hak alamiah mereka. Ada hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan oleh individu itu sendiri, dan dalam ikatan kenegaraan hak-hak alamiah itu harus dihormati. Menurut John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan berupa life, liberty estate. Hak-hak itu merupakan hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia yang melekat sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak itu mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian setelah itu. OIeh sebab itu, hak-hak tersebut tidak bergantung pada kontrak sosial tersebut. Fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Ajaran John Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara absolut. Dengan teorinya tersebut, John Locke disebut sebagai Bapak Hak Asasi Man usia.
- Pandangan Jean Jaques Rousseau
Menurut Rousseau, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka (tuot homme est ne libre). Untuk menjamin kepentingannya, tiap individu dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada suatu organisasi yang didirikan bersama dan diberi nama “Negara”. Dalam organisasi itu tiap individu menyerahkan kemerdekaan alamiahnya, namun dan organisasi tersebut individu mendapat kemerdekaan sipil, yaitu kemerdèkaaan berbuat segala sesuatu asal dalam batas undang-undang (status civilis).
Pemerintah merupakan wakil dan rakyat sebab yang memiliki kedaulatan adalah rakyat. OIeh karena itu, pemerintah dapat diganti apabila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Kedaulatan rakyat berdasarkan kehendak umum (volonte generale). Dengan perjanjian masyarakat tersebut, Jean Joques Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui kehendak umum. mi merupakan bentuk negara yang demokratis di mana rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan pemerintah sebagai wakil dan pemegang kedaulatan.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...