Loading...
Alasan Setiap Warga Negara Wajib dalam Usaha Bela Negara
Pada uraian terdahulu telah dibahas tentang berbagai macam dan bentuk ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalannya, bagaimana sikap warga negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman tersebut? Di sinilah arti pentingnya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan perilaku untuk melindungi, mempertahankan, dan menghalau segala ancaman demi tegaknya bangsa dan negara.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ada tiga alasan yang mewajibkan perlunya bela negara bagi warga negara, yaitu alasan filosofis, alasan historis, dan alasan yuridis.
Alasan Filosofis
Artinya, wajib bela negara di tinjau dari hakekar atau nilai-nilai dasar kelasunqan hidup berbanqsa dan bernegara. Berikut alas an-alasan filosofis perlunya bela negara.
- Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi setiap manusia dan setiap bangsa. Oleh sebab itu, usaha mempertahankan hidup atau mempertahankan din merupakan suatu keharusan bagi setiap manusia. Setiap warga negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk pula melindungi rakyat, wilayah, dan sumber daya alamnya.
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Oleh sebab itu, bela negara merupakan keharusan deini mempertahankan kemerdekaan.
- Keutuhan wilayah negara (yang merupakan tempat hidup dan berlindung bagi setiap warga negara) mutlak harus dijaga dan dibela, agar kelangsungan hidup bangsa dan negara bisa terus berjalan.
- Negara wajib dibela oleh setiap warga negara agar kedaulatan bangsa dan negara tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Dengan deinikian, negara Indonesia tetap meiniliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Hal ini penting guna mewujudkan kesejahteraan warga negara tanpa campur tangan bangsa lain.
- Agar keamanan dan ketertiban negara terjainin dan stabilitas nasional mantap. Sehingga pembangunan nasional tetap berjalan berkesinambungan. Dengan deinikian, tujuan hidup bernegara dalam menciptakan kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.
Alasan Historis
Artinya, alasan perlunya bela negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah negara. Indonesia mereka pada tanggal 17 Agustus 1945, hal ini berarti secara de facto negara RI berdiri. Perjalanan untuk mendirikan se ua negara merdeka dan berdaulat melalui proses perjuangan yang sangat panjang. Di samping itu, berdirinya negara RI memerlukan pengorbanan yang sangat besar.
Para pahiawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda bahkan jiwa dan raga deini berdirinya negara RI. Secara garis besar perjuangan bangsa Indonesia dibedalcan menjadi düa kelompok. Pertama, perjlangan dalam upaya memperoleh kernerdekaan. Kedua, perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan. Contoh perjuangan untuk mernperoleh kernerdekaan yaitu perjuangan yang dipimpin oleh Sultan Hasanudin di Makasar, Pattirnura di Maluku, Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, Pangeran Antasari di Kalimantan Selatan, Perang Paderi oleh Tuanku Imarn Bonjol di Sumatra Barat dan perjuangan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Teuku Umar, Cut Nya’ Din, dan Cut Di Tiro. Tentunya karnu dapat menyebutkan contoh-contoh yang lain.
Adapun perjuangan mempertahankan kemerdekaan rnisalnya Pertempuran 10 November 1945 yang dipelopori oleh Bung Tomo di Surabaya, Pertempuran Ambarawa yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman dan Urip Surnoharjo, Pertempuran Laut Am yang dikomandani oleh’ Yos Sudarso. Mereka berjuang bukan untuk daerahnya tetapi deini tanah air Indonesia. Deinikianlah semangat kebangsaan atau nasionalisme yang ditunjukkan para pahlawan Indonesia. Sekarang coba tanyakan pada din karnu masing-masing Apakah negara yang telah didirikan dengan penuh pengorbanan jiwa, raga, dan harta dan para pejuang tersebut akan kamu biarkan porak—poranda diinjak-injak bangsa asing kembali? Jawabnya pasti tidak! Karnu tentu tidak akan membiarkan negararnu jatuh pada cengkerarnan bangsa lain. Oleh sebab itu, bela negara merupakan sebuah keharusan bagi setiap warga negara.
Alasan Yuridis
Artinya bela negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban bela negara dirurnuskan dalam Pancasila, Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, serta dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut.
- “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pen jajahan di atas dun ía harus dihapuskan, karena tidak sesuai den gan perikemanusiaan dan perikeadilan.” (Pembukaan UUD 1945 alinea pertama).
- “.... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” (Pernbukaan UUD 1945 alinea keempat).
- “... dan ikut melaksanakan ketertiban dun ía yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945 alinea keempat).
- “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” (Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945). Peraturan perundang-undangan yang terkait bela negara juga merupakan alasan yuridis bela negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...