Loading...
Hak Asasi Manusia Dalam Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945
Pengakuan dan Jaminan serta perlindungan hak asasi manusia mulai Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945. Bahkan dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J diatur kembali secara tegas. Hak-hak asasi yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A);
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan metalul perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat (I));
- Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkemban serta atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat (2));
- Hak mengembangkan din melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C ayat (I));
- Hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28C ayat (I));
- Hak untuk mengajukan din dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C ayat (2));
- Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukurn yang adil dan perlakuan yang sama di dèpan hukum (Pasal 28D ayat (I));
- Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (3));
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3));
- Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat (4));
- Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28E ayat (I));
- Hak memilih pekerjaan (Pasal 28E ayat (I));
- Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28E ayat (I));
- Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak untuk kembali (Pasal 28E ayat (I));
- Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28E ayat (2));
- Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3));
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F));
- Hak atas peHindungan din pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28G ayat (I));
- Hak atas rasa aman dan penlidungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28G ayat (I));
- Hak untuk bebas dan penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G ayat (2));
- Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Iingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (I));
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...