Loading...

Berbagai Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia

Loading...

Berbagai Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia



Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebebasan dasan manusia tersebut merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dan manusia. Hak tersebut harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan MPR RI, dan berbagai peraturan perundang-undangan Iainnya. Instrumen hak asasi manusia yang ada di Indonesia, antara lain:



Hak Asasi Manusia dalam Pancasila


Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yaitu aspek individual (pribadi) dan aspek sosial (bermasyarakat). Oleh karena itu, setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi manusia orang lain. Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945


Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia dapat dilihat dalam keempat alinea Pembukaan Undang undang Dasar I 945.
  1. Alinea pertama menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ...“. Ungkapan tersebut jelas mengatakan bahwa pada dasarnya setiap bangsa memiliki hak yang sama atas kebebasan (kemerdekaan) hidup. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk hidup bebas dan segala macam penindasan atau pengekangan hidup.
  2. Alinea kedua menyatakan “...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Dari ungkapan tersebut, dapat disimpulkan adanya pengakuan pada hak di bidang politik, yaitu hak hidup bangsa dalam wadah negara sebagai negara yang berdaulat. Disamping itu juga terdapat pengakuan hak di bidang ekonomi, yaitu hak untuk dapat hidup dalam suasana yang berkecukupan dan hak untuk dapat menikmati kehidupan yang berkeadilan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...