Loading...

Sejarah Perkembangan HAM Dalam Peradaban Dunia

Loading...

Perkembangan HAM dalam Peradaban Dunia



Dalam sejarah peradaban dunia, kehidupan manusia banyak diwarnai oleh kenyataan adanya pelecehan ataupuri pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya dokumen yang berisi pengakuann dan jaminan hak asasi manusia. Dokumen-dokumen pengakuan dan jaininan hak asasi manusia yang menggambarkan perjuangan rakyat melawan kelaliman penguasa tersebut antara lain:
  • Magna Charta Liberatatum (1215)
Dokumen ini lahir di Inggris pada masa Raja John Lackland (1199—1218). Dokumen ini berisi ketentuan yang membatasi kekuasaan raja dan sekaligus melindungi beberapa hak asasi manusia. Pembatasan dalam dokumen ini berupa larangan antara lain: untuk melakukan penahanan, penghukuman, dan perampasan harta benda secara sewenang-wenang. Dokumen ini pada dasarnya hanya berisi penegasan hak-hak para bangsawan di lingkungan raja, agar raja tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mereka.

  • Habeas Corpus Act (1676)
Dokumen ini juga lahir di lnggris pada masa pemerintahan Raja Charles II. Dokumen ini memuat jaininan hak asasi para tersangka untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, kecuali menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat ketentuan bahwa orang yang ditahan harus sudah dihadapkan kepada seorang hakim (diadili) dalam tenggang waktu 3 han. Begitu pun dengan alasan penangkapan yang harus diberitahukan kepada tahanan oleh para petugas.
  • Bill Right of Virginia (1776)
Dokumen yang berisi daftar hak asasi manusia ini lahir di Virginia, Amenika Serikat. Ketika negara Amenika Senikat terbentuk, dokumen ini menjadi bagian dan Undang-undang Dasar Amerika Serikat 1791.
  • Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen (1789)
Dekiarasi ini berisi pernyataan tentang hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil Revolusi Perancis.
  • Atlantic Charter dengan Franklin Delano Roosevelt sebagai Pelopor (1941)
Pada tahun I 94 I, Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, menyatakan empat kebebasan (four freed om) di depan Kongres AS. Keempat kebebasan itu ialah
  1. kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat;
  2. kebebasan beragama;
  3. kebebasan dan rasa takut;
  4. kebebasan untuk berkeinginan/benkehendak.
  • Universal Declaration of Human Rights (1948)
Dokumen ini dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsab angsa (PBB) dan berisi pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia. Di dalamnya termuat 30 pasal tentang perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...