Loading...
Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasikan Aspirasi Masyarakat
Kamu pasti
tahu dengan pernyataan bahwa tiada yang tetap di dunia ini, selain perubahan
itu sendiri. Ya, kehidupan masyarakat senantiasa berubah. Dari waktu ke waktu,
masyarakat selalu berkembang mengikuti dinamika zaman. Karena kehidupan
masyarakat selalu berubah, maka aturan hukum yang mengaturnya kemungkinan akan
mengalami perubahan juga. Bisa jadi bahwa aturan hukum yang ada, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Hukum yang
dibuat pada zaman penjajahan Belanda, sebagian besar sudah tidak sesuai lagi
dengan kepentingan masyarakat banyak. Maka, hukum (peraturan
perundang-undangan) pun harus diubah dan disesuaikan dengan keadaan yang
terjadi saat mi. Dengan peraturan perundang-undangan yang baru diharapkan dapat
menampung aspirasi masyarakat, karena peraturan perundang-undangan tersebut
dibuat untuk kepentingan masyarakat yang bersangkutan.
Pada era
sekarang mi, kebebasan menyampaikan aspirasi terbuka lebar, termasuk
partisipasi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk
mendapatkan peraturan perundang-undangan yang betul-betul dapat menampung
aspirasi masyarakat, sikap kritis dan masyarakat yang bersangkutan sangat
diperlukan.
Sikap kritis
masyarakat merupakan salah satu partisipasi masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkaitan dengan hal itu, maka salah
satu bentuk partisipasi massyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
seperti pembuatan undang-undang adalah penyampaian saran dan kritik ketika
dilakukan dengar pendapat di DPR dalam pembahasan RUU.
Pada tahap
mi, RUU disosialisasikan melalui berbagai media, mulai dan media cetak (koran,
tabloid, majalah, buku, dan pamfiet), media elektronika (radio dan televisi),
sampai pada media online (internet). Karenanya, di era sekarang, proses
sosialisasi RUU melalui saluran media bukan merupakan kendala.
Sementara
tanggapan masyarakat terhadap RUU dapat disalurkan melalui beberapa cara,
antara lain
- Mengirim Pelayanan Pesan Singkat (Short Message ServicelSMS);
- Berkomunikasi Iangsung dengan para pakar (ahli) yang sesuai dengan bidangnya;
- Kontak Iangsung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
- Berdialog dengan para tokoh masyarakat;
- Berdialog dengan lembaga-lembaga profesi sesuai dengan kep rofesionalismean nya:
- Melakukan demonstrasi (unjuk rasa) ke DPR dengan menggunakan cara-cara yang sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap kritis
anggota masyarakat sangat dperlukan untuk penyempurnaan RUU yang akan disahkan.
Sikap kritis tersebut dilakukan apabila RUU
- tidak atau belum mengakomodasi kepentingan masyarakat.
- tidak atau belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...