Loading...

Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasikan Aspirasi Masyarakat

Loading...

Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasikan Aspirasi Masyarakat


Kamu pasti tahu dengan pernyataan bahwa tiada yang tetap di dunia ini, selain perubahan itu sendiri. Ya, kehidupan masyarakat senantiasa berubah. Dari waktu ke waktu, masyarakat selalu berkembang mengikuti dinamika zaman. Karena kehidupan masyarakat selalu berubah, maka aturan hukum yang mengaturnya kemungkinan akan mengalami perubahan juga. Bisa jadi bahwa aturan hukum yang ada, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Hukum yang dibuat pada zaman penjajahan Belanda, sebagian besar sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan masyarakat banyak. Maka, hukum (peraturan perundang-undangan) pun harus diubah dan disesuaikan dengan keadaan yang terjadi saat mi. Dengan peraturan perundang-undangan yang baru diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat, karena peraturan perundang-undangan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat yang bersangkutan.


Pada era sekarang mi, kebebasan menyampaikan aspirasi terbuka lebar, termasuk partisipasi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan peraturan perundang-undangan yang betul-betul dapat menampung aspirasi masyarakat, sikap kritis dan masyarakat yang bersangkutan sangat diperlukan.

Sikap kritis masyarakat merupakan salah satu partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkaitan dengan hal itu, maka salah satu bentuk partisipasi massyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan seperti pembuatan undang-undang adalah penyampaian saran dan kritik ketika dilakukan dengar pendapat di DPR dalam pembahasan RUU.

Pada tahap mi, RUU disosialisasikan melalui berbagai media, mulai dan media cetak (koran, tabloid, majalah, buku, dan pamfiet), media elektronika (radio dan televisi), sampai pada media online (internet). Karenanya, di era sekarang, proses sosialisasi RUU melalui saluran media bukan merupakan kendala.

Sementara tanggapan masyarakat terhadap RUU dapat disalurkan melalui beberapa cara, antara lain
  1. Mengirim Pelayanan Pesan Singkat (Short Message ServicelSMS);
  2. Berkomunikasi Iangsung dengan para pakar (ahli) yang sesuai dengan bidangnya;
  3. Kontak Iangsung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  4. Berdialog dengan para tokoh masyarakat;
  5. Berdialog dengan lembaga-lembaga profesi sesuai dengan kep rofesionalismean nya:
  6. Melakukan demonstrasi (unjuk rasa) ke DPR dengan menggunakan cara-cara yang sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap kritis anggota masyarakat sangat dperlukan untuk penyempurnaan RUU yang akan disahkan. Sikap kritis tersebut dilakukan apabila RUU
  • tidak atau belum mengakomodasi kepentingan masyarakat.
  • tidak atau belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact

Loading...